Sanggau, Rajapena.com, Penilaian pelayanan birokrasi yang baik berguna untuk meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat demi membangun kepercayaan terhadap pemerintah. Berikut beberapa prinsip pelayanan birokrasi yang baik:
Pertama, prosedur yang Jelas dan Mudah. Pelayanan harus memiliki prosedur yang jelas, mudah dipahami, dan tidak berbelit-belit. Kedua, waktu Pelayanan yang Tepat Pelayanan harus diselesaikan dalam waktu yang tepat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.Ketiga, biaya yang Jelas dan Transparan.Biaya pelayanan harus jelas, transparan, dan tidak ada biaya tambahan yang tidak perlu.
Keempat, sikap yang Ramah dan Profesional. Petugas pelayanan harus memiliki sikap yang ramah, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kelima, Akurasi dan Kualitas Pelayanan. Pelayanan harus akurat dan memiliki kualitas yang baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ke-enam, Sistem Pengaduan yang Efektif: Pelayanan harus memiliki sistem pengaduan yang efektif untuk menangani keluhan dan masalah masyarakat.Ketujuh,Inovasi dan Peningkatan Berkelanjutan.
Pelayanan harus terus ditingkatkan dan diinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
"Apabila birokrasi menerapkan prinsip-prinsip tersebut di atas niscaya npelayanan birokrasi dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah." Ungkap praktisi hukum Suta Widhya, S.H. pada Rabu(13/8) pagi di Surabaya.
Menurut pengakuan Suta, Pengadilan Negeri (PN) Sanggau telah memberikan pelayanannya yang baik kepada masyarakat dalam mencari keadilan.Ia merasakan itu saat keterbatasan waktu dan ruang namun masih dilayani dengan baik.
"Permintaan data yang kami serahkan pada Jumat (25/7) siang mereka kirim ulang saat kami butuhkan di Surabaya ini hari. Artinya, pelayanan PTSP dari Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat responsif kepada kebutuhan masyarakat yang meminta tolong, " Jelas Suta yang juga Kuasa Hukum dari Ismail atas perkara gugatan sederhana terhadap PT. G yang jelas telah melanggar hukum.
Dirinya mengakui beberapa contoh upaya PTSP PN Sanggau dalam memberikan pelayanan prima:
Pemberian Informasi : PN Sanggau menyediakan situs web untuk penyebaran informasi tentang putusan dan tugas serta fungsi pengadilan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.
Pelayanan Prima : PN Sanggau bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sanggau untuk memberikan pelatihan Pelayanan PRIMA (Service Excellent) kepada seluruh petugas PTSP, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kegiatan Sosial : PN Sanggau juga melakukan kegiatan sosial, seperti memberikan santunan kepada panti asuhan, berbagi takjil kepada masyarakat, dan buka puasa bersama keluarga besar PN Sanggau serta pensiunan PN Sanggau.
Peningkatan Pelayanan : Meskipun pelayanan sudah baik, PN Sanggau terus berupaya meningkatkan pelayanannya dengan memberikan penjelasan yang lebih terperinci tentang syarat-syarat berperkara dan membuat daftar jenis-jenis perkara yang dapat dibantu.
" Kami merasa PN Sanggau menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam persidangan apapun hasilnya, bila ada celah melanjutkan apa yang telah digugat dan divonis oleh hakim, maka kami akan tempuh. Nah, saat ini selain mengajukan keberatan atas vonis hakim Jumat (18/7) ternyata ada dugaan pemalsuan tandatangan oleh pihak PT. G. Kami sudah proses dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Sekayam, Sanggau, Kalbar." Tutup Suta.
(**)