Surabaya, Rajapena.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan kembali pentingnya pemblokiran rekening bank sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik pencucian uang, penipuan, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya yang dapat merusak integritas sistem keuangan nasional.
Pemblokiran rekening bank merupakan tindakan yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan untuk membekukan sementara atau permanen akses ke rekening nasabah.
Langkah ini biasanya diambil atas permintaan pihak berwenang atau karena adanya indikasi transaksi mencurigakan.
Menurut praktisi hukum Suta Widhya, S.H., tujuan utama pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK adalah untuk menghentikan pencucian uang, menghentikan praktik jual beli rekening yang sering dipakai untuk aktivitas ilegal seperti judi online, serta melindungi kepentingan umum masyarakat dan sistem keuangan Indonesia".
“Sangat penting bagi nasabah untuk selalu memantau aktivitas rekeningnya dan segera melaporkan apabila terdapat transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan". ujarnya.
"Pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK tidak akan merugikan nasabah, karena hak atas dana tetap terjamin dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui bank,” ujar Suta di Surabaya, Senin (11/8).
Nasabah yang mengalami pemblokiran rekening disarankan untuk segera menghubungi bank terkait untuk mengetahui alasan pemblokiran dan mengikuti prosedur pembukaan blokir.
Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Suta menambahkan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial yang bisa berujung pada ketidakstabilan, seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998.
PPATK terus berkomitmen menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan Indonesia dengan melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan.
Pemblokiran rekening bank menjadi salah satu alat penting dalam menekan aktivitas kejahatan keuangan sekaligus melindungi masyarakat luas dari dampak negatif penyalahgunaan rekening.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi dan menganalisis transaksi keuangan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
PPATK berperan penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung keamanan ekonomi negara.
(**)