Pemerintah Kabupaten Soppeng Gelar Rapat Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Semester I Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Soppeng Gelar Rapat Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Semester I Tahun 2025

Kamis, 03 Juli 2025




Soppeng,Rajapena.com., -Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan melaksanakan Rapat Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Semester I Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Bupati Soppeng. Kamis (3/7/2025). 

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi progres distribusi pupuk bersubsidi serta menyusun langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas penyaluran pada semester berikutnya.

Berdasarkan data semester I, realisasi serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Soppeng masih tergolong rendah. 




Rinciannya, pupuk Urea terserap sebesar 32%, NPK sebesar 22%, NPK FH sebesar 8,83%, dan pupuk Organik baru mencapai 6,18%.

Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, Alia Warjuni, S.TP., M.Si., dalam paparannya menyampaikan sejumlah ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Peraturan ini mencakup penambahan jenis pupuk (ZA dan SP-36), penambahan komoditas penerima manfaat seperti ubi kayu, serta perluasan sasaran subsidi ke sektor perikanan. 

Selain itu, sistem distribusi pupuk subsidi juga bertransformasi dari skema konvensional ke sistem berbasis Penyalur Usaha Dagang (PUD) dan Penyalur Pertanian Tingkat Satuan (PPTS).




Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE., yang turut hadir dan memimpin rapat, menyampaikan arahan agar Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi. 

Ia juga menegaskan pentingnya penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran distribusi di lapangan serta mendorong dinas terkait untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petani terkait regulasi dan skema distribusi yang baru.

Sementara itu, Pimpinan PT Pupuk Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua, Wisnu Ramadhani, menekankan pentingnya sinergi antara distributor, pengecer, penyuluh pertanian lapangan (PPL), dan pemerintah daerah dalam mewujudkan distribusi pupuk subsidi yang efektif dan tepat sasaran. 

Ia juga mengimbau agar penyuluh melaporkan data petani yang sudah tidak aktif atau berpindah domisili guna mendukung validitas penerima manfaat.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh para Kepala SKPD, Camat, Penyuluh Pertanian, Ketua KTNA, Distributor dan Pengecer pupuk bersubsidi, serta perwakilan kelompok tani. 

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif untuk menghimpun masukan dan solusi dari para peserta, sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pupuk subsidi di Kabupaten Soppeng.

Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjamin tersedianya pupuk bersubsidi bagi petani secara merata, tepat waktu, dan tepat sasaran demi mendukung ketahanan pangan daerah.