Soppeng, Rajapena.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar untuk melindungi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di ruang kerja Bupati Soppeng dan dilakukan langsung oleh Bupati H. Suwardi Haseng, SE, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana. Rabu (2/7/2025).
I Nyoman menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pegawai non ASN dan kelompok pekerja rentan.
“Program ini tak hanya mencakup jaminan kecelakaan dan kematian, tapi juga kelak akan meliputi pensiun dan kehilangan pekerjaan. Kami berharap dukungan penuh dari Pemkab Soppeng,” ujarnya.
Sebagai wujud nyata pelaksanaan program, santunan JKM diserahkan secara simbolis kepada dua ahli waris pegawai non ASN.
Ibu Elvina, istri almarhum Muhammad Yunus dari Dinas Satpol PP, menerima santunan senilai Rp124,5 juta.
Sementara Ibu Arifa, istri almarhum Langka dari Dinas PPK UKM, menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Bupati Soppeng menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pegawai.
“Kami ingin semua pegawai, baik ASN maupun non ASN, merasa aman dalam bekerja. Santunan ini mudah-mudahan bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Sementara itu, Ibu Elvina menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diterima.
“Saya sangat berterima kasih atas perhatian ini. Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami,” ungkapnya haru.
Dengan kerja sama ini, Pemkab Soppeng berharap seluruh pegawai non ASN mendapatkan perlindungan layak sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah.
(Red/Resi)