Kasus Pernikahan Terlarang Di Soppeng, Perlu Penanganan Serius Dari Pihak Berwenang

Kasus Pernikahan Terlarang Di Soppeng, Perlu Penanganan Serius Dari Pihak Berwenang

Kamis, 22 Mei 2025




Soppeng.Rajapena.com., -Kasus menghebohkan yang melibatkan seorang pria berinisial BR yang menikahi ibu mertuanya, FR, setelah menceraikan istrinya, telah menimbulkan kuliah mendalam di masyarakat di Kabupaten Soppeng. 

Peristiwa ini tidak hanya menyangkut masalah sosial, tetapi juga mencakup ranah hukum agama Islam yang sangat tegas melarang pernikahan semacam ini.

Kejadian yang sempat tersebar luas di media sosial dan media online ini, meski telah melalui proses mediasi keluarga, tidak bisa dianggap selesai begitu saja. 

Menikahi ibu mertua dalam Islam tergolong haram selamanya karena termasuk mahram muabbad, yang berarti hubungan tersebut tidak boleh dinikahi sepanjang hayat. Dalam QS. An-Nisa ayat 23, Allah SWT secara jelas mengharamkan menikahi ibu-ibu istri, meskipun hubungan pernikahan dengan anaknya telah berakhir.

Aswan, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyatakan, “Tindakan BR menunjukkan kurangnya pemahaman tentang batasan etika dan agama". 

"Langkah menceraikan istri lalu menikahi mertuanya yang sudah hamil bukanlah solusi, melainkan menambah kesalahan dan dosa.” ujarnya Kamis (22/5/2025). 

Ia menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan sosial dan kurangnya edukasi agama di masyarakat.

Pihak yang berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyuluhan dan penguatan pemahaman agama kepada masyarakat setempat. 

Tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah, serta lembaga keagamaan diharapkan aktif turun tangan agar kasus serupa tidak terulang dan norma agama dapat ditegakkan dengan baik. 

Penting untuk ditegaskan bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan tidak boleh kecuali hukum Allah.

(Resi)