Medan, Rajapena.com, Setelah hampir tiga bulan lamanya dilacak, dua tersangka perampokan terhadap Ilham Perdiansah berhasil diciduk Tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan di kawasan Jalan Makmur GG. Kenanga 21, Kec. Medan Tembung, Kab. Deli Serdang, Jumat (10/10) sekira pukul 04.00 WIB. Karena mencoba melawan, keduanya pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Data yang diterima dari kepolisian, Senin (14/10) sore, kedua tersangka masing-masing, Sakti Tarihoran alias Ega (28) yang merupakan Residivis warga jalan Makmur Gang. Kenanga 17 Desa Tembung, Kab. Deli Serdang dan Hendri (27) warga Jalan Mahkamah Gang. Mahkamah, Kec. Medan Maimun.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari Ilham Perdiansah (20) warga Jalan Rorinata Desa Suka Maju, Kec. Sunggal, Kab. Deli. Serdang, Sabtu (27/7). Dalam laporannya itu, korban mengatakan, pada Sabtu (27/7) sekira pukul 22 00 WIB bermaksud hendak pulang dari tempat kerja di Dr Mansur dengan mengendarai sepeda Honda Beat warna hitam BK 5833 AKW. Selagi melintas di Total futsal Jalan Flamboyan, tiba-tiba korban dipepet tiga pria yang mengendarai dua sepeda motor.
Salah seorang pelaku yang duduk di boncengan mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau agar korban menyerahkan sepeda motornya. Karena merasa terancam, korban pun langsung menyerahkan sepeda motor kesayangannya itu.
Setah berhasil menguasai sepeda motor milik korban, para pelaku ini langsung tancap gas melarikan diri. Sementara itu, begitu kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, Team Reskrim Polsek Tuntungan melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, pada Jumat (10/10) berdasarkan informasi yang diterima dari korban ini, petugas mengetahui kalau para tersangka sedang berada di kawasan Jalan Makmur Tembung.
Seketika itu juga, Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH, MH bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan. Tak lama kemudian, petugas pun melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka.
Namun, saat akan ditangkap, keduanya berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri ke semak-semak. Tak mau buruannya lolos, petugas langsung melepaskan tembakan terarah ke bagian kaki kedua tersangka.
Dari kedua tersangka ini, diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Vario BK 3888 XBJ yang digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya, Dua helm ( warna putih dan hitam) serta satu sandal gunung merk claw warna hitam.
Usai menjalani lerawan medis di RS Bhayangkara, kedua tersangka kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya, SH, MH didampingi kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap terkait kasus perampokan sepeda motor milik Ilham.
“Usai menjalani pemeriksaan intensif, keduanya kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Tuntungan, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait kasus ini, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Medan Tuntungan. (Leodepari)