Rajapena.com, Medan | Oknum Notaris RS yang berkantor di Kecamatan Medan Maimun resmi dilaporkan ke Polsek Medan Kota – Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada tanggal 30 September 2024 an Pelapor Ws.
Dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada 13 Februari 2023, dimana Ws membeli sebidang tanah dan bangunan yang berada di Perumahan Griya Permata Satu Jalan Puna Sembiring, Kecamatan Pancur Batu, pada saat itu terjadi kesepakatan antara Ws dan Penjual rumah.
Akan tetapi, Ws digiring oleh penjual rumah untuk mengurus surat sertifikat rumah tersebut ke Kantor Notaris yang dikenalnya yang berada di Kecamatan Medan Maimun pada saat itu, Ws pada saat itu sempat sedikit curiga akan permintaan penjual untuk mengurus surat surat ke Kantor Notaris Rs yang berada di Kota Medan, sementara lokasi tanah dan bangunan yang dibelinya berada di Kabupaten Deli Serdang. Namun Kecurigaan nya itu pun tidak dia pedulikan lantaran sudah tejadi kesepakatan dengan pembeli.
Ws akhirnya sepakat dan bersama dengan penjual rumah mendatangi kantor Notaris tersebut dan menyelesaikan pembayan rumah tersebut sebesar Rp 130.000.000 Rupiah kepada pemilik rumah. Namum Ws kembali mengeluarkan uang sebesar biaya Rp 6.000.000 (enam Juta Rupiah) dengan rincian Rp 3.500.000 untuk biaya pembuatan surat sertifikat dan 2.500.00 untuk biaya pajak pembeli sebesar Rp 2.500.000 Rupiah dan mengirimkan nya langsung ke rekening oknum Notaris Rs, Saat itu Notaris Rs pun memberikan angin segar bahwa surat tanah Ws akan selesai pada bulan 5 (Mei) 2023 atau sekitar empat bulan kemudian.
Seiring berjalan nya waktu, Namun surat yang dijanjikan oleh notaris Rs tidak kunjung siap dan diberikan kepada Ws. Setiap kali Ws bertanya kepada Notaris Rs terkait surat tersebut, Rs selalu berlasan macam macam mulai dari hari raya, masi dalam antrian dan terkadang untuk menenangkan hati Ws Notaris Rs kembali memberikan harapan kepada Ws bahwa suratnya akan selesai pada bulan Agustus 2023.
Anehnya, surat yang dijanjikan Notaris Rs sampai pada bulan Agustus 2023 tidak kunjung selesai, Ws pun kembali diberikan angin segar bahwa surat akan selesai pada bulan Oktober 2023, Mirisnya, tiba pada bulan Oktober 2023 surat yang dijanjikan Notaris Rs juga tidak kunjung ada, Ws pun lagi lagi diberikan harapan dan dijanjikan surat tersebut selesai pada bulan Desember 2023 dan tiba pada bulan Desember surat yang dijanjikan Notaris tersebut pun tidak ada.
Anehnya Ws masi tetap percaya pada oknum Notaris Rs walaupun sudah berulang ulang kali dibohongi. Ws masi terus berupaya mendapatkan surat karena sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar atar rumah yang ia beli dari hasil keringatnya selama bertahun tahun. Pada bulan Desember Ws pun nekat mendatangi kembali kediaman rumah sang pembeli yang telah membawanya membuat surat rumah dan bangunan yang dia beli namun tidak dapat bertemu dengan penjual rumah yang dikabarkan sedang berada di Kota Jogjakarta dan anak dari penjual rumah pun menjelaskan bahwa mereka tidak ikut campur lagi terkait pengurusan surat rumah yang dibeli Ws.
Usaha Ws untuk mendapatkan hak miliknya tak sampai disitu saja, Ws pun kembali menghubungi Notarsi Rs dan saat itu telepon Ws pun akhirnya dijawab, Notaris Rs kembali menenangkan hati kliennya dengan mengatakan bahwa suratnya akan selesai pada akhir bulan Desember 2024 dan sampai di penghunjunga akir tahun Ws kembali menghubungi Notaris Rs dan Rs pun melontarkan berbagai macam alasan untuk menjelaskan bahwa surat tersebut tidak juga ada, Notaris Rs kembali meniupkan angin segar dan menjanjikan surat tersebut akan selesai pada bulan Januari 2024.
Sesampainya pada bulan Janari 2024 Ws yang masi menyambut Tahun baru bersama dengan keluarganya pun menghubungi Notaris Rs, lagi lagi Ws pun mendapatkan jawab yang sama. Dan kesabaran Ws pun berhenti karena surat surat kepemilikan rumah yagn sudah dia urus di Notaris Rs pun tidak kunjung diberikan. Ws pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pancur Batu.
Ternyata, dugaan angin segar dan harapan harapan palsu yang diberikan Oknum Notaris Rs tidak cukup sampai disitu saja. saat dihadapan penyidik Polsek Pancur Batu Notaris Rs pun berjanji akan menyelesaikan surat tersebut, Notaris Rs pun bersedia membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai 10.000. dimana Notaris Rs disebut pihak (I) dan Ws Disebut pihak (II), pada point pertama surat pernyataan menjelaskan bahwa dirinya berjanji akan mengurus surat tersebut dengan tempo 6 Bulan / Selesai pada 13 September 2024 dan pada point kedua menjelaskan apabila pihak pertama tidak menyelesaikan surat tersebut milik pihak ke II, maka pihak II akan menuntut pihak I, Sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Ternyata surat pernyataan yang ditanda tangani Notaris Rs tersebut hanyalah obat bius untuk dapat menenangkan hati Ws. Pada bulan September 2024 dengan senang hati dirinya kembali menghubungi Notaris Rs. Lagi lagi Notaris Rs belum dapat memberikan surat yang sudah dia janjikan, bahkan saat itu Ws malahan di salahkan karena belum memberikan bukti pembayara PBB pada tahun 2024. Ws pun mengirimkan bukti pembayaran PBB tahun 2024 ke nomor WhatsApp pribadi Notaris Rs yang beakhiran **69.
Tak cukup disitu aja, Notaris Rs kemudian mengirimkan pesan kepada Ws agar mengantarkan bukti pembayaran PBB tahun 2024 ke kantor Notaris Rs dan memberikan kepada salah seorang pegawai berinisial INR, Ternyata saat Ws mengatarkan bukti pembayaran PBB tersebut secara tiba tiba salah seorang pegawai menghubungi Notaris Rs, saat sedang bertelpon Ws meminta supaya bisa berbicara langsung dengan bosnya, dan didalam pembicaraanya Notari malahan menjanjikan surat yang diinginkan Ws akan selesai pada 21 hari kerja dan akan selesai pada bulan Oktober (10) tahun 2024 dan tiba bulan oktober 2024 surat yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Ws saat di konfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut dan ia merasa tertipu atas janji yang diucpakan Oknum Notaris Rs.
“Sudah berulang ulang kali saya dibohongi tapi saya tetap masi percaya, kali ini saya membuat laporan resmi di Polsek Medan Kota terkait hal tersebut. saya minta Polisi segera memeriksa serta menindak lanjuti laporan kami dan memproses hukum oknum notaris tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid Saat di konfirmasi pada Kamis 24 Oktober 2024 malam berjanji akan menindak lanjuti dan memprose laporan Ws.
“Dalam waktu dekat penyidik kami akan mengundang oknum Notaris tersebut dan mohon waktunya pasti akan kami proses,” tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.