Rajapena.com, Langkat |Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Polres Langkat Polda Sumut lengkapi berkas mindik kasus penembakan menggunakan senapan angin ke JPU sampai ke Pengadilan dan persidangan hari Senin (23/09/2024).
Peristiwa penembakan dengan menggunakan senapan angin oleh pelaku berinisial AH (43) terhadap korban bernama Ariandi (42) mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 pukul 20.00 Wib di Dusun I desa Perlis Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, membenarkan bahwa kasus penembakan menggunakan senapan angin tersebut tetap ditindak lanjuti masih dalam proses lengkapi mindik berkas kasus tersebut untuk dikirim ke JPU sampai kejenjang persidangan dan terhadap pelaku masih tetap dilakukan penahanan dari sejak awal ditangkap sesaat setelah kejadian, ujar Kasi Humas kepada awak media.
Selama proses pemberkasan kasus penembakan tersebut tidak ada mengalami kendala, hanya penambahan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, tambahnya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP.
(Leodepari)