Rajapena.com,Medan | Wilikson Sitinjak Seorang warga yang tinggal di Perumahan Graha Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu merasa tertipu oleh seorang oknum Notaris Berinisial Rsln yang diduga berkantor di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, surat sertifikat (SHM) yang sudah dibayar Wilikson untuk biaya proses pembuatan surat rumah yang ia beli tak kunjung diberikan oleh oknum notaris. Padahal suda ada lebih kurang dua tahun berlalu.
Wilikson Sitinjak kepada wartawan menjelasakan bahwa pada sekitar bulan Februari 2023 dirinya membeli sebuah rumah yang berada di Perumahan Griya Permata Satu Jalan Puna Sembiring, Kecamatan Pancur Batu kepada seorang wanita yang disebut Ibu Karo seharga Rp 130.000.000.
“Akan tetapi pemilik rumah membawa saya untuk mengurus surat surat dan sertifitkat rumah tersebut ke sebuah kantor Notaris yang diduga berada di Kecamatan Medan Maimun. Saya pun setuju dan melakukan pembayaran secara cash dan saya juga membayar biaya untuk proses balik nama di dalam SHM ataupun Sertifikat, kami membayar biaya balik nama kepada Notaris itu sebesar Rp 3.500.000 dan kami juga membayar uang pajak atas pembelian rumah tersebut sebesar Rp 3.000.000, semua nya sudah saya transfer dan kepada kami Ibu Notaris itu berjanji bahwa surat setfikat SHM rumah kami akan selesai pada bulan Mei pada tahun 2023 atau sekitar lebih kurang tiga bulan kemudian,” tutur Wilikson
Namun, Masi penjelasan Wilikson, sudah sampai di bulan lima atau bulan Mei, kami pun mendatangi kantor notaris tersebut akan tetapi Ibu Notaris itu mengatakan bahwa surat yang kami minta belum juga selesai dengan berbagai macam alasan salah satunya bahwa ada perubahan, namun dia menjelaskan bahwa surat tersebut sedang dalam antrian dalam pengurusan. Saat itu dia kembali berjanji bahwa surat tersebut akan selesai pada bulan Agustus 2023 dan kami pun menyepakati hal tersebut.
“Seiring berjalan nya waktu, dan tiba pada bulan Agustus kami pun kembali mendatangi Kantor Notaris itu dan kami tidak bertemu dengan Ibu Notaris, namun saat saya hubungi Ibu Notaris itu dirinya kembali mengatakan bahwa surat yang kami minta belum dapat diberikan dengan berbagai macam alasan, sehingga kami pun mendatangi kediaman pemilik rumah yang kami beli di Simpang Selayang dan kami bertemu dengan seorang anak dirumah tersebut dan anak itu pun mengatakan bahwa Ibu sedang berada di luar Kota dan anak ibu itu menjelasakan bahwa hal tersebut bukanlah menjadi urusannya, Anak ibu itu juga menjelasakan bahwa merkea tidak punya urusan lagi dengan kami, dia menyebutkan bahwa tekait surat itu merupakan urusan saya dengan notaris tersebut ,” sebut Wilikson.
Masi Kata Wilikson, Beberapa waktu kemudian saya pun kembali menghubungi Ibu Notaris itu dan dia kembali berjanji bahwa surat tersebut akan selesai pada akhirnya tahun tepatnya bulan Desember 2023 dan itu juga tidak selesai sehingga kami membuat laporan ke Polsek Pancur Batu sekitar Februari 2024 pada bulan akan tetapi saat dalam proses Ibu Notaris itu berjanji akan menyelesaikan surat kami pada bulan September dan itu semua ada surat perjanjian yang dibuat di kantor Penyidik Polsek Pancur Batu.
“Akan tetapi seiring dengan berjalan nya waktu dan sampai lah pada bulan September 2024 sesuai dengan perjanjian Ibu Notaris Rsln kepada kami. Dan surat sertifikat SHM yang dia janjikan tidak kunjung diberikan. Pada tanggal 13 September 2024 saya kembali mendatangi Kantor Notaris itu dan kami tidak bertemu dengan Ibu Notaris itu. Saat kami telepon melalui handphone karyawannya Ibu Notaris itu malahan mengatakan bahwa persyaratan pengurusan surat sertifikat kami ada kendala di PBB dan dia kembali berjanji bahwa surat yang kami inginkan akan selesai pada akhir bulan September 2024 ini. Kami merasa ini sudah ada dugaan penipuan, kami akan kembali membuat pengaduan atas hal tersebut ke Polsek Pancur Batu karena Ibu Notaris ini terlalu banyak berjanji dan kami sangat merasa tertipu atas hal ini,” pungkasnya Minggu 15 September 2024.
Notaris Rsln Saat di konfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan tanggapan.