Tersangka Yang Diupah Rp 800Ribu Mengakui Ada Perintah Daus Untuk Membakar Rumah Wartawan Leo Sembiring, Lalu Siapakah Yang Menyuruh Daus ?

Tersangka Yang Diupah Rp 800Ribu Mengakui Ada Perintah Daus Untuk Membakar Rumah Wartawan Leo Sembiring, Lalu Siapakah Yang Menyuruh Daus ?

Sabtu, 13 Juli 2024

(Foto : Terduga Salah Satu Perencana Pembakaran Berinisial : Daus)

Rajapena.com, Medan | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun,SIK didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba,SH berama personil dan Kasi Humas melakukan konfrensi Pers terkait pembakaran rumah Wartawan Leo Sembiring yang terjadi pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 Wib.

Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa, ini merupakan kasus pembakaran rumah wartawan inisial LS. Adapun tim gabungan dari Jatanras Polda Sumut, Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan membutuhkan waktu dari 2023 kemaren.

“Tim berhasil mengamankan salah satu tersangka yaitu inisial V alias Veker (38) seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan yang tinggal di Jalan Pipa Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ini sudah ditahan dan hasil pengembangan dari tersangka yang kita amankan dibelakang ini ada tersangka lain inisial FS alias Daus ditahan di Dit Narkoba karena terkait masalah narkoba,” ujarnya

Adapun latar belakang, Lanjut Kapolrestbes Medan, yang menjadikan para pelaku ini melakukan pembakaran terhadap salah satu rumah rukan media inisal LS karna sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki oleh saudara FS alias Daus yang diamankan oleh Polda Sumut. 

“Adapun modusnya yaitu dengan menggunakan bom molotov yaitu merakit bom motov dengan bekas botol anggur merah, sebelum kejadian mereka kumpul sempat minum minuman keras setelah itu disiapkan dua botol bom molotov dan baru paginya dilaksanakan pelemparan terhadap rumah hingga berdasarkan rekaman Cctv atau rekaman yang ada itu lah yang bisa diungkap oleh tim gabungan kita,” ungkap nya

Adapun barang bukti yang diamankan, Kata Kapolrestabes, Satu buah botol anggur merah yang berisikan cairan bahan bakar yang ujungnya ada sumbu dan ujungnya sudah dibakar. dan satu potong kaos oblong warna hitam dan satu potong celana pendek warna biru.

“Rekan rekan, ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda, karena kemaren dari keluarga korban yang melapor istrinya Cts menanyakan sampai sejauh mana perkembangan dan Alhamdulilah, Puji Tuhan atensi Bapak Kapolda bisa kita tangkap dan proses untuk bisa kita minta pertanggjawaban nya,” Sebut Kapolrestabes Medan

 Lanjut Kapolrestabes, Pelaku ditangkap pada Sabtu,29 Juni 2023 Pukul 10.00 di Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu. Tidak jauh dari sekitar lokasi. Yang Satu pengakuan dia sudah ditangkap kasus narkoba. Tersangka dibayar oleh saudara Fs alias Daus sebesar Rp 800.000 rupiah. 

“Untuk pelaku sementara satu masi dalam pemeriksaan, nanti dari situ kita sampaikan hasilnya. akibat dari pelemparan ada terbakar tidak selesai. ini membuat tarauma terhadap istri dan anak,” pungkas Kapolrestabes Medan. (***)