Viral !!! Diduga Tersangkut Banyak Kasus Penipuan, Anak Mantan Kepala Bapenda Kota Medan Kembali Ditangkap Polrestabes Medan

Viral !!! Diduga Tersangkut Banyak Kasus Penipuan, Anak Mantan Kepala Bapenda Kota Medan Kembali Ditangkap Polrestabes Medan

Kamis, 06 Juni 2024

(Foto : Ilustrasi).

Rajapena.com, Medan | Usai menjalani hukuman terkait penipuan di rutan tanjung gusta, Diduga Anak Mantan Kepala Bapenda Kota Medan yang merupakan oknum Mantan Lurah Sei Rengas II, Kota Medan, Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap kembali ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan Selasa 4 Juni 2024 siang.

Diduga Mantan Lurah Sei Rengas II tersebut ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dengan nomor LP/ 2287/ VII/ 2023/ SPKT RESTABES MEDAN pada tanggal 12 Juli 2023 dengan Pelapor SS dengan kerugian senilai Rp 550.000.000 rupiah.

Mantan Lurah Sei Rengas II, Kota Medan, Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap yang diduga merupakan Residivis kasus penipuan kembali ditangkap Satrekrim Polrestabes usai menjalani hukuman selama diduga 2,5 Bulan di Rutan Tanjung Gusta.

Menurut informasi, diduga Mantan Lurah Sei Rengas II, Kota Medan, Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait dugaan penipuan dan penggelapan diantaranya LP/ 2287/ VII/ 2023/ SPKT RESTABES MEDAN, LP/ 3368/ X/ 2023/ SPKT RESTABES MEDAN, 

LP/ 3542/ X/ 2023/ SPKT RESTABES MEDAN, LP/ 3795/ XI/ 2023/ SPKT RESTABES MEDAN dan LP/ 3796/ XI/ 2023/ SPKT RESTABES MEDAN, LP/ 3986/ XI/ 2023/ SPKT RESTABES MEDAN.

Dugaan tindak pidana penipuan terhadap SS tersebut bermula tersangka mendatangi seseorang dan menawarkan proyek yang ada di Pemko Medan dan menyuruh untuk mencari pendana untuk ikut dalam proyek tersebut dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 10%.

Diduga Pelapor SS pun mendapatkan informasi dari temannnya  dan bersedia menjadi pendana dalam proyek yang dijanjikan oleh tersangka tersebut, mendapatkan tawaran itu SS pun diduga memberikan uang 550.000.000 secara bertahap 200.000.000 dan Rp 50.000.000 dengan transfer ke rekening tersangka pada tanggal 6 April 2023 dan beberapa hari kemudian korban Rp 300.000.000 secara tunai setelah menunggu beberapa lama  proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada sehingga tak terima atas dugaan penipuan tersebut pelapor melaporkan hal ini kepada Polisi

Plh Kanit Pidum Polrestabes Medan, Akp Martua Manik,SH,MH saat di konfirmasi  Kamis 6 Juni 2024 siang  mengenai hal tersebut menjelaskan akan mengecek informasi tersebut.

Tak lama kemudian, Akp Martua Manik pun membenarkan hal tersebut, "Sedang ditangani dan diproses penyidik terkait hal tersebut," pungkasnya (***)