Rajapena.com, Sergai | Polsek Kotarih – Polres Sergai diminta segera tangkap pelaku pencurian buah sawit yang terjadi di Dusun III, Desa Peritokan Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih.
Kejadian pencurian tersebut diduga sudah terjadi selama bertahun tahun dan baru dilaporkan ke Polsek Kotarik Pada 07 Juni 2024 untuk di proses hukum.
Kepada Awak Media Pria Bermarga Sihotang yang merupakan pelapor menjelaskan bahwa dirinya sudah membuat pengaduan terkait dengan pencurian buah sawit miliknya ke Polsek Kotarih dengan nomor laporan B/23/VI/2024/SPKT/POLSEKKOTARIH/POLRESSERGAI/POLDASUMUT.
“Saya bersama saksi lainya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Kotarih terkait dengan laporan saya, saya berharap agar pelaku segera diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya. saya melaporkan pelaku BM dan SP warga Rumbun Dunia yang diduga telah mencuri buah sawit saya selama lebih kurang 4 (empat) tahun lamanya sehingga saya menurut saya saya merugi lebih kurang Rp 20.000.000 Rupiah,” ungkap Sihotang
Saya tinggal di Siantar, Lanjut Pelapor, Sehingga saya jarang sekali melihat kebun saya, selama ini saya masi memberikan toleransi terkait dengan pencurian buah sawit saya akan tetapi jika saya terus membiarkan hal tersebut maka pelaku bisa saja akan memanen semua buah sawit dikebun saya.
“Belakangan ini saya sudah rutin ikut memanen buah sawit saya dan saya mendapatkan informasi bahwa pelaku terus mengambil buah sawit saya makanya saya membuat laporan pengaduan ke Polsek Kotarih. Saya juga melaporkan kedua terduga pelaku dengan laporan pengrusakan lahan kebun saya dimana pelaku juga membabat tanaman tanaman yang ada di lokasi kebun saya,” pungkasnya, Minggu 23 Juni 2024 Siang.
Kapolres Sergai AKBP OXY Yudha Pratesta saat di konfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan.