Pengawasan Terhadap Kejaksaan Dalam Melakukan Proses Penyidikan Agar Tidak Sewenang Wenang Menentukan Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi

Pengawasan Terhadap Kejaksaan Dalam Melakukan Proses Penyidikan Agar Tidak Sewenang Wenang Menentukan Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi

Senin, 27 Mei 2024



(Foto Dr. Ismayani. ,S.H.S.Pd, M.H.,C.NSP.,C.THc.,CTL)

Dr.Ismayani.,S.H.S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.THc.,CTL. Seorang Akademisi Dosen dan Ketua Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masayarakat indonesia (UPMI)-Medan dan Selaku Praktisi (Advokat).

Bahwa KUHAP telah menerapkan proses penegakan hukum yang proporsional dengan penerapan diferensiasi pada setiap komponen agar masing-maisng aparat memiliki batasan yang jelas akan tugasnya. Sehingga, tidak terjadi pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih antara satu bidang dengan bidang lainnya. Dilakukan diferensiasi untuk membagi peran penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan.

Meski setiap komponen memiliki kewenangan tertentu untuk peran yang berbeda, tetapi dalam mewujudkan sistem keadilan yang utuh maka setiap komponen harus melakukan koordinasi yang baik. Namun demikian, karena alasan tertentu maka tidak tertutup kemungkinan akan adanya pemberian kewenangan khusus, sehingga perlu pula adanya koordinasi yang baik dan jelas tentang pengecualian yang dimaksud.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan, adanya kewenangan Kejaksaan untuk pemeriksaan tambahan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik guna membuka ruang bagi Penuntut Umum dalam menyelesaikan sendiri penyidikan yang tidak kunjung dapat diselesaikan oleh penyidik. Pada norma ini memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan penyidikan yang tidak dapat dilengkapi oleh Penyidik.

Kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi pada Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU KPK telah sesuai dengan konstitusi.

Menurut Henning Rainer Glaser dari University of Münster, Jerman mengatakan sifat dan peran penuntutan berevolusi secara historis. Adanya penyusunan fungsi dan kewenangan dalam penuntutan berbeda oleh tiap negara. Awalnya bagi negara yang menggunakan common law system menerapkan pembatasan peran penyidikan oleh jaksa. Namun saat ini telah melimpahkan kewenangan penyidikan untuk penuntutan tidak hanya menyoal fungsi investigasi seperti yang diterapkan Swiss. Selanjutnya Henning menjelaskan tentang hubungan Kejaksaan dengan Kepolisian dalam kewenangan penyidikan. “Sejauh ini hubungan antara penuntutan dan kepolisian dapat disusun sesuai ketentuan-ketentuan bagi masing-masing pihak yang sifatnya lebih kolaboratif, saling melengkapi, memberi saran, dan melakukan pengawasan”.

Beberapa literatur disebutkan Indonesia menekankan pada praduga tidak parsial, apabila dikaitkan dengan kewenangan penyidikan yang memisahkan penyidikan penuntutan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, maka  dapat dilakukan upaya kolaboratif dan memberikan pengawasan. Apakah dalam konteks perlindungan HAM yang dikaitkan dengan prinsip akusator, mana yang lebih tepat dipergunakan penyidikan penuntutan bisa dilakukan penggabungan atau bisa dipisah ada jeda untuk ruang kontrol. Kewenangan penyidikan yang diberikan pada kejaksaan telah banyak, namun dari hal tersebut apakah kemudian kewenangan tersebut hanya diperbolehkan pada kasus tindak pidana korupsi atau perkara tertentu yang bersifat terbatas saja. 

Konteks perbandingan dalam memutus hal yang berkaitan dengan multiple investigation bodies. Kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu menyebabkan Kejaksaan menjadi superpower, karena Kejaksaan menjadi memiliki kewenangan lebih, selain melakukan penuntutan jaksa bisa juga sekaligus melakukan penyidikan. Sementara itu, pemberian wewenang jaksa sebagai penyidik dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan telah membuat jaksa dapat sewenang-wenang (willkiur) dalam melakukan proses penyidikan.

Karena, jelas prapenuntutan atas penyidikan yang dilakukan oleh jaksa dilakukan sekaligus oleh jaksa juga, sehingga tidak ada kontrol penyidikan yang dilakukan oleh jaksa dari lembaga lain. Karena tidak ada fungsi kontrol tersebut, jaksa sering mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti permintaan untuk dilakukan pemeriksaan saksi/ahli dari tersangka dengan tujuan membuat terang suatu perkara.

Dalam kasus konkret jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Jaksa selaku penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka, tetapi justru berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Prapenuntutan dan langsung melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, dalam proses penyidikan tersebut, tersangka telah meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli agar perkara menjadi terang, permintaan sering diabaikan oleh penyidik dan Jaksa Prapenuntutan.

Dalam proses penyidikan dan penyelidikan, hal ini tidak ditentukan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga bisa jadi proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara begitu lama. Namun demikian, penyelidik tetap wajib membuat laporan hasil penyelidikan secara tertulis kepada penyidik. Setelahnya penyidikan dilakukan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Kemudian diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang mana dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan. 

Kepolisian melakukan proses penyidikan dan penyelidikan, proses penyidikan dan penyelidikan diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang mana dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor, ada lembaga lain yang melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan dan penyelidikan yaitu Kejaksaan. Jika pihak lembaga Kejaksaan melakukan proses penyidikan dan penyelidikan dalam tindak pidana tertentu siapa yang melakukan pengawasan, apakah bisa.

Penegakan Hukum Secara Optimal
Selain KUHAP ada pula UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU KPK, UU Tipikor adalah undang-undang yang memberikan pengecualian atau wewenang khusus. menganalogikan dengan keberadaan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sederhananya, kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan pada norma tersebut bukan ketentuan yang bersifat umum. Dengan kata lain, terdapat suatu pengecualian di dalamnya dan hal demikian sangat lazim dan jika diperlukan untuk menangani hal-hal yang bersifat khusus.

Sementara itu, terkait dengan tindak pidana korupsi di Indonesia yang meningkat, dalam upaya pemberantasan ini tidak dapat dilakukan dengan cara biasa maka diperlukan penegakan hukum secara khusus. Adapun metode yang dilakukan dengan pemberian wewenang penyidikan dapat dilakukan oleh lebih dari satu institusi hukum, sehingga hukum dapat ditegakkan secara optimal. Bahwa jaksa sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tersebut dapat menghapus mata rantai prapenuntutan, sehingga jaksa dapat membuat penyelesaian perkara lebih efisien. 

Dengan kewenangan jaksa yang dapat melakukan penyidikan, maka secara praktis hal ini pun akan mempercepat jaksa menguasai perkara dan pembuktiannya tidak akan bertele-tele. Dengan kewenangan penyidikan ini kejaksaan akan semakin super power, maka menilai kejaksaan merupakan pengendali dalam penegakan hukum karena hanya kejaksaan yang dapat menentukan suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak. Meski jaksa diberi kewenangan untuk penuntutan atas nama negara, namun itu tidak terlepas dari pengawasan dalam pelaksanaannya.

Salah satu contoh dalam kasus Surya Darmadi tidak harus membayar uang pengganti sebesar Rp 39,75 triliun setelah MA memutus untuk menghapus uang pengganti dalam putusan kasasinya. Dalam tuntutan di pengadilan tingkat pertama jaksa memisahkan antara keuntungan yang didapat dari hasil tindak pidana dengan kerugian perekonomian negara. Mengingat membayar kerugian perekonomian negara tak dikenal dalam rezim tindak pidana korupsi, hal itu yang berpotensi menjadi pertimbangan putusan majelis kasasi, belum menemukan tuntutan serupa dalam kasus berbeda dimana jaksa memisah antara uang pengganti dengan kerugian negara.

Khawatir terjadi kesalahan dalam penghitungan oleh pihak yang diminta oleh Penuntut Umum. Kerugian dibesar-besarkan hingga saat ini tidak ada aturan baku dalam menghitung kerugian perekenomian negara. Hal ini berakibat pihak yang diminta bantuan untuk menghitung hal tersebut hanya berdasarkan asumsi semata. Ini berbeda dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang menggunakan metode akuntansi yang memang berlaku umum di berbagai negara, Penghitungan kerugian perekonomian tidak ada metode dan tidak ada aturannya, jadi masih suka-suka dan sesuai dengan selera penyidik Khususnya Kejaksaan dan yang menghitungnya.

Karena tidak ada ada aturan baku dalam menghitung kerugian perekenomian negara sehingga dalam beberapa kasus Hakim dapat memutus bebas terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara secara de fakto dan de jure. Akibat kurangnya pengawasan kepada penyidik dalam melakukan penyilidikan terkhusus kejaksaan dalam tindak pidana Korupsi.