Lapor Pak Bupati Ds : Diduga Bangunan Hampir Selesai, Pemilik Bangunan Mengaku Baru Mengurus PBG, Warga : Satpol PP Deli Serdang Diminta Bertindak

Lapor Pak Bupati Ds : Diduga Bangunan Hampir Selesai, Pemilik Bangunan Mengaku Baru Mengurus PBG, Warga : Satpol PP Deli Serdang Diminta Bertindak

Senin, 29 April 2024


(Foto : Kasatpol PP Deli Serdang/ Banguman Diduga Tanpa PBG)

Rajapena.com, Pancur Batu | Dua bangunan berlantai dua berbentuk seperti ruko yang “diduga” tanpa plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang dalam tahap pembangunan dan hampir saja selesai pembangunan nya ternyata baru mengurus ijin PBG.

Anehnya, bangunan tersebut sudah hampir selesai dan diduga tinggal tahap pemelasteran saja, akan tetapi tidak ada terlihat plank ataupun PBG yang menjelaskan terkait bentuk dan letak bangunan tersebut yang berada di Desa Baru Tekongan Samping Indomaret Kecamatan Pancur Batu.

Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang pun langsung menanggapi hal tersebut, Menurut Ibu Camat bahwa pihak Kecamatan sudah mendatangi pemilik bangunan tersebut dan memang tidak ada ijin PBG nya dan Sedang dalam pengurusan.

“Ooo iya bang. Itu sudah di peringatkan lisan, jadi semalam di cek lagi belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya maka hari ini tertulis bang,” tutur Ibu Camat, Pada Senin 29 April 2024 Sore.

Ketika disinggung apakah apakah pihak Kecamatan akan memberikan rekomendasi ke Satpol PP Deli Serdang, Ibu Camat pun menjawab bahwa pihak nya telah memberikan himbauan kepada pemilik bangunan tersebut.

“Penindakan itu ranahnya Satpol PP Bang, Iya bang, prosedur himbauan tetap dijalankan. “Ijin bu..mengenai PBG bangunan sudah di urus langsung oleh pemiliknya dan sedang dalam proses, “ balas Ibu Camat melalui pesan wa diteruskan.

Seorang masyarakat Bermarga Sembiring yang berdomisili di Pancur Batu meminta agar Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan Satpol PP Provinsi Sumut segera menindak bangunan bangunan tanpa ijin ataupun tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Saya perhatikan ada beberapa banguann di Kecamatan Pancur Batu ini diduga dibangun tanpa ada ijin.

“Kami minta Satpol PP Bertindak tegas dan menegakkan perda, jangan diam aja, semua bangunan yang sedang dibangun ataupun sudah berdiri tanpa ada PBG harus ditindak dan ditertibkan, saya menduga ada oknum oknum yang bermain di balik maraknya bangunan tanpa ijin di Kecamatan Pancur Batu ini, ada terkesan pihak pihak yang diduga melindungi,  termasuk baliho baliho dan papan reklame. kalau pun mereka ada ijin membangun harus di cek apakah sesuai dengan yang mereka bangun dengan yang mereka urus ijin nya, jangan nanti lain yang di urus lain yang di bangun. Kita juga minta pihak kecamatan rutin melakukan pengecekan ke Desa Desa. Jangan pihak kecamatan juga diam diri, mendapatkan informasi baru bergerak,” tandasnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang, Marzuki saat di konfirmasi mengenai dugaan bangunan tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berjanji akan menindak lanjuti informasi tersebut.

“Personil kita sudah turun dan sudah buatkan surat, kita minta keterangan dulu, kalau tidak ada PBG kita Sp kan dan kita akan kordinasi dengan Opd terkait, untuk sementara kita masi minta keterangan dulu, walaupun bangunan selesai tidak ada PBG akan tetap kita proses,” ungkapnya 

Dikutip dari sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-pbg-dan-sanksi-jika-bangunan-tak-memilikinya-lt50a86f56c173c/

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG : Menjawab pertanyaan Anda mengenai sanksi jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.

(Reporter : Leodepari)