Rajapena.com, Pancur Batu | LEMBAGA ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (LAKRI) Deli serdang nomor 001/LAKRI -DS-SUMUT/1/2024 Melaporkan Dugaan Tndak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Mobil Ambulance ke Kejatisu tanggal 05 januari 2024 jam 13:00 wib diterima Langsung Oleh Kasi Penkum YOS . A.TARIGAN .SH.MH..
Team Investigasi LAKRI mendapat Laporan dari Masyarakat mobil ambulance yang ada di Desa Tengah Kecamatan Pancur batu Penggunaan Dana Desa Tengah untuk Pengadaan 1 unit mobil Ambulance Tahun Anggaran 2019 .
Ternyata Di Desa Tengah kecamatan Pancur Batu sudah terdapat Rumah Sakit umum Daerah Ataupun Puskesmas dimana telah memiliki Fasilitas Mobil Ambulance.
Diduga Kepala Desa Tengah mengunakan Fasilitas Desa Berupa Mobil Ambulance untuk kepentingan Pribadi.
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang bahwa Kepala Desa Tengah menggunakan Anggaran Desa untuk Pengadaan 1 unit mobil Ambulance di desa tengah.
Lembaga Anti Korupsi Republik indonesia (LAKRI)Deli serdang Selalu Menerima dan Mendengarkan ASPIRASI dari Masyarakat
LAKRI deli serdang telah menerima balasan surat dari Kejatisu bahwa Laporan Pada tanggal 05-01-2024 telah di Limpahkan ke Kacapjari Pancur Batu no.B-438/L.2.5./Fd.I/03/2024 Tanggal 7 Maret 2024,melalui Email Kejatisu.
DPK LAKRI DELI SERDANG tentunya meminta Kepada KEJATISU guna melakukan Langkah Hukum dan atau penindakan sesuai Ketentuan Hukum di Republik indonesia.
LAKRI Deli Serdang Akan terus Mengawal DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
KARANG TARUNA KECAMATAN PANCUR BATU akan Mengawal DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI yang Ada di Desa TENGAH Kecamatan PANCUR BATU