LAKRI Deli Serdang Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ke Kejati Sumut

LAKRI Deli Serdang Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ke Kejati Sumut

Jumat, 15 Maret 2024

Rajapena.com, Pancur Batu | LEMBAGA ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (LAKRI) Deli serdang nomor 001/LAKRI -DS-SUMUT/1/2024 Melaporkan Dugaan Tndak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Mobil Ambulance ke Kejatisu  tanggal 05 januari 2024 jam 13:00 wib diterima Langsung Oleh  Kasi Penkum YOS . A.TARIGAN .SH.MH..

Team Investigasi LAKRI mendapat Laporan dari  Masyarakat mobil ambulance yang ada di Desa Tengah Kecamatan Pancur batu Penggunaan Dana Desa Tengah untuk Pengadaan 1 unit mobil Ambulance Tahun Anggaran  2019 . 

Ternyata Di Desa Tengah kecamatan Pancur Batu sudah terdapat Rumah Sakit umum Daerah Ataupun Puskesmas dimana telah memiliki Fasilitas Mobil Ambulance.

Diduga Kepala Desa Tengah mengunakan Fasilitas Desa Berupa Mobil Ambulance  untuk kepentingan Pribadi.
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang bahwa Kepala Desa Tengah menggunakan Anggaran Desa untuk Pengadaan 1 unit mobil Ambulance di desa tengah.
Lembaga Anti Korupsi Republik indonesia (LAKRI)Deli serdang Selalu Menerima dan Mendengarkan  ASPIRASI dari Masyarakat

LAKRI deli serdang telah menerima balasan surat dari Kejatisu bahwa Laporan  Pada tanggal  05-01-2024  telah di Limpahkan  ke Kacapjari Pancur Batu no.B-438/L.2.5./Fd.I/03/2024 Tanggal 7 Maret 2024,melalui Email Kejatisu.

DPK LAKRI DELI SERDANG tentunya meminta Kepada KEJATISU guna melakukan Langkah Hukum dan atau penindakan sesuai Ketentuan Hukum di Republik indonesia.

LAKRI Deli Serdang Akan terus Mengawal DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

KARANG TARUNA KECAMATAN PANCUR  BATU akan Mengawal DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI  yang Ada  di Desa TENGAH Kecamatan  PANCUR BATU