Rajapena.com, Deliserdang, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Rafael Sandy Priambodo sepertinya tidak mengindahkan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai adanya aktivitas ilegal mining di Kecamatan STM Hilir.
Karena Kapolresta Deli Serdang ini tidak melakukan penindakan aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Kecamatan STM Hilir itu. Maka, haruslah diberikan sangsi dicopot.
Ketua Lembaga Indenpendent Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) DPD Sumut, Roni Al hadi S.kom mengaku bahwa Kapolresta Deli Serdang harus dicopot dari jabatannya.
"Jadi, perintah Ilegal mining harus ditutup dan ditindak tegas. Apalagi praktik itu tidak ditindak. Berarti Kapolresta deli Serdang tidak mengindahkan perintah Kapolri. Karena jelas pernyataan itu tidak dicabut sampai saat ini," kata Roni, Kamis (7/2/2024) siang.
Roni selaku Ketua DPD Lippi Sumut ini akan berkordinasi dengan ketua umum Lippi di Jakarta dan akan menyurati Kapolri.
"Kita minta agar Kapolri copot Kapolresta Deli Serdangnya. Karena tidak mengindahkan perintah itu. Tambang galian c harus ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat. Ini malah seperti dibiarkan beraktivitas oleh Polresta Deli Serdang," terangnya.
Sebagaimana diketahui, ada 4 pengusaha galian C diduga ilegal beraktivitas di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Mereka itu diantaranya LG,IT,MS, AR Serta marga Perangin-Angin.Aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama dan merugikan negara serta masyarakat, namun Kapolresta Deliserdang masih diam membisu alasan Pemilu.
Sekedar Informasi, Lokasi Galian C itu berada di 1. Dusun IV Sinar Kemenangan Desa Negara Beringin,2.Dusun III Sinembah Desa Limau Mungkur, 3.Simpang Pantai Wandi Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga, 4.Galin C Cor-coran pintu masuk Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga titik lokasi Dusun VIIII Desa Lau Barus Baru,5.Galian C di Dusun III Se'i Basah Desa Tadukan Raga, yang keseluruhanya berada di Kec.STM Hilir Kab.Deli Serdang.