Korban Apresiasi Langkah Cepat dan Tepat Polsek Percut Seituan Menangani Laporan Penipuan Dan Penggelapan

Korban Apresiasi Langkah Cepat dan Tepat Polsek Percut Seituan Menangani Laporan Penipuan Dan Penggelapan

Selasa, 20 Februari 2024

(Foto : Pelapor/Korban)

Rajapena.com, Percut Seituan || Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Muhammad Hadi  Dermawan (41) warga Jl. Mustafa G. VIII No. 14, Kecamatan Medan Timur. Sesuaikan dengan nomor STTLP/B/171/I/2024/SPKT/PERCUT SEI TUAN POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 31 Januari 2024, sekira pukul 16:04 WIB

Selanjutnya, oleh penyidik diduga pelakunya yang diketahui berinisial AP sebagai karyawan di toko korban, telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi  dalam kasus ini sesuai pasal 372 atau pasal 378 KUHP, oleh Juper Briptu Eko Wibowo, pada tanggal 9 Februari 2024.

Menurut keterangan korban kepada wartawan, pada Selasa (20/02/24) terduga pelaku, diduga telah melarikan diri, berdasarkan  dari status WhatsApp.

Selanjutnya tim media mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora, SH, MH, melalui SMS WhatsApp seluler, pada Selasa ( 20/02/24 ) yang langsung merespon positif, bahwa dirinya telah mengarahkan kepada Juper untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

" Iya bg kita sudah arahkan jupernya," ujar AKP Japri Simamora SH, MH, singkat.

Dalam hal ini, M. Hadi Dermawan(41) korban penipuan dan penggelapan, juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak petugas Polsek Percut Sei Tuan sangat kooperatif dan fast respons, Kanit Reskrim dan Jupernya yang  melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur, mulai dari laporan di SPKT, pemeriksaan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Jupernya Eko Wibowo.

Dirinya mengharapkan terduga pelaku segera diamankan, apalagi diduga sejak pemanggilannya  yang pertama sebagai saksi, diduga pelaku telah mangkir/tidak datang 

" Saya berharap diduga pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar M. Hadi Dermawan.

Sebelumnya, korban menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, dimana korban memilki dua lokasi usaha penjualan makanan kucing ( pet shop ) yang salah satunya berada di Jln Medan Utara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, tempat dimana diduga pelaku dipercayakan oleh korban untuk menjaga toko tersebut.

Namun, sejak pertengahan Desember 2023, hingga Januari 2024, korban mulai curiga akan gerak-gerik diduga pelaku yang selalu meminta masukan barang dari toko pusat dengan jumlah sebesar Rp 400 ribu - Rp 500 ribu setiap harinya, dimana hasil penjualan yang disetorkan tidak sesuai yang berkisar hanya Rp 200ribu hingga Rp 300 ribu.

Masih kata korban M.Hadi Dermawan (41), puncaknya adalah saat perhitungan stok barang di toko tersebut, dimana korban sangat terkejut karena semua barang yang ada di tokonya telah habis, hanya meninggalkan beberapa jenis item barang yang belum laku.

Saat ditanyakan oleh korban, kepada terduga pelaku Al, yang mengakui dirinya telah menghabiskan uang hasil penjualan barang, namun tidak disetorkan seluruhnya kepada korban.

Menurut pengakuan korban, kepada wartawan, akibat perbuatannya dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta selama kurun waktu hampir dua bulan sejak Desember 2023 hingga Januari 2024.

Atas perbuatan diduga pelaku, kemudian korban membuat laporan Polisi yang diterima di Polsek Percut Sei Tuan.

( Tim )