Yang Begini Baru Paten Pak Kapolda : Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Tersangka Narkoba Bersama Barang Bukti 8,80 Gram Shabu

Yang Begini Baru Paten Pak Kapolda : Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Tersangka Narkoba Bersama Barang Bukti 8,80 Gram Shabu

Rabu, 17 Januari 2024



.         (Foto : Barang Bukti)

Rajapena.com, Simalungun - Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan tersangka narkoba di sebuah rumah di Desa Hamumung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.


Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, "Sat Narkoba berhasil mengamankan diduga tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti berupa shabu-sabu seberat 8,80Gram, "ujar Irvan. Selasa(16/1/2024).


Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan, "Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah tersangka, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Pada saat pengintaian, petugas melihat seorang pria dewasa dengan inisial "N(45)" yang berdiri di dalam dapur rumah menunggu pembeli. Tersangka kemudian berhasil diamankan dan mengakui barang bukti shabu-shabu tersebut adalah miliknya.


Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi oleh kepala desa setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,80 gram, 1 unit hp android merk Oppo, 1 dompet corak hitam putih, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp. 1.130.000. 


Selain itu, barang bukti yang juga berhasil ditemukan di lokasi, termasuk 1 tas sandang yang berisi 2 unit timbangan digital, 1 bola berisi plastik klip kosong, dan 1 gunting, "ungkap Irvan.


Tersangka "N(45)" beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH. mengapresiasi kerja keras petugas dalam mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba tersebut.


Penangkapan tersangka ini merupakan langkah yang signifikan dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Polisi terus berupaya memberantas jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.(Leodepari)