PH Korban Pengeroyokan Surati Kapolrestabes Medan

PH Korban Pengeroyokan Surati Kapolrestabes Medan

Selasa, 16 Januari 2024

Rajapena.com, Medan – Merasa tidak mendapat keadilan bagi kliennya yang mengalami cacat seumur hidup yaitu dua gigi depan copot atau patah akibat penganiayaan secara bersama - sama yang dilakukan HG dan NG, Penasihat Hukum korban  surati Kapolrestabes Medan yang kedua kalinya dengan tembusan Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kompolnas, Ombudsman dan instansi terkait lainnya minta agar pelaku pengeroyokan kliennya 
dilakukan penahanan badan
yang sempat dua orang ditangkap lalu dibebaskan kembali oleh Polsek Patumbak. 

"Klien kita mengalami cacat seumur hidup yaitu dua gigi depan copot akibat penganiayaan itu dan ada luka - luka lagi di wajah, masa pelakunya sempat sudah diamankan tapi di lepas kembali? kan gak adil", sebut Adv. Yudikar Zega, SH, C.NSP selaku Penasehat hukum
Ramli Harefa dan Faatulo Harefa Senin 15/01/2024 di Medan.

Anehnya lagi, para pelaku malah merasa korban dan membuat pengaduan di Polrestabes Medan.

"Baiknya Kapolsek Patumbak dan penyidiknya adil dalam perkara ini, harus memperhatikan klien kami adalah salah satunya yang bernama Ramli Harefa merupakan korban penganiayaan berat yang cacat seumur hidup sehingga apapun alasan pelaku untuk dibebaskan tidak dikabulkan", tegas Yudikar Zega yang merupakan Ketua DPD HAPI (HIMPUNAN ADVOKAT/PENGACARA INDONESIA) Sumatera Utara.

Apalagi ancaman hukuman bagi pelaku diatas lima tahun.

Dengan menyurati Kapolrestabes Medan maka ada bahan pertimbangan atas Laporan Polisi para pelaku dan memberi perintah kepada Kapolsek Patumbak untuk melakukan penahanan badan kepada para pelaku agar ada efek jerah serta proses hukum segera dilanjutkan. 

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi pengeroyokan atau penganiayaan bersama - sama di salah satu warung di Jalan Pertanian, Marindal I, Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara pada hari Rabu tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 21. 00 WIB malam. Korban Ramli Harefa dan Faatulo Harefa telah membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/II/789/XI/2023/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dengan terlapor HG dan NG. Para pelaku sempat ditangkap tapi di bebaskan kembali.


(Tim/M88)