Rajapena, Medan | Oknum Kepala desa Sisara Hili Satu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TG diduga membuat akun Facebook dan menampilkan foto profil salah satu suami istri tanpa Ijin dan memuat postingan yang tidak senonoh dengan memuat postingan yang seakan-akan korban menawarkan dirinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan lampiran harga yang ditawarkan kepada para lelaki hidung belang.
Leni Marlina Zalukhu ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwa dirinya berkenalan dengan terlapor melalui Facebook sekitar tahun 2018 lalu hubungan mereka semakin intim dan serius sehingga korban tidak curiga kepada dia (terlapor) ketika meminta dan berbagi sandi Facebook ke akun pribadi korban namun saat itu korban masih pilih diam dan tidak membuat laporan ke polisi karena berharap terlapor masih bisa berubah dan tidak lagi mengganggu hidupnya korban nanti.
Namun apa yang terjadi terlapor bukannya berubah tetapi justru semakin menjadi-jadi malah diduga berhasil membuat akun Facebook yang baru dan menampilkan foto korban Leni Marlina Zalukhu dan suaminya dimana dalam postingan itu seakan-akan korban menawarkan jasa seks atas nama Leni Marlina Zalukhu beserta tarif harga yang cukup fantastis, hal itu diutarakan korban ketika seseorang nomor telepon tak dikenal menghubungi dia sekitar pukul 05.00 WIB pagi.
Spontan saja korban kaget ketika dia melihat Facebook tersebut dan benar saja disana dia melihat postingan yang menawarkan jasa seks seakan-akan dia (korban) sedang menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang.
"Saya kaget bang, tiba-tiba di akun Facebook itu di pasang foto kami berdua dengan suami lalu ada kata-kata: wanita ini dijual dan menerima layanan bagi pria hidung belang. Suami saya shock bukan main karena keluarganya terancam hancur gara-gara kejadian ini." Ujar Leni mengawali.
Setelah berembuk dengan suaminya, akhirnya mereka membuat laporan di Polda Sumut, dengan pembuat Laporan atas nama suaminya Yustinus Zalukhu dengan nomor STTLP/B/1076/IX/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun, sampai hari ini terlapor belum menghadiri panggilan dari Polda Sumut.
Bahkan menurut korban bahwa dia dan suaminya ditawarkan berdamai oleh pihak terlapor yang diprakarsai oleh penyidik atas nama Aipda Rudi J. Sirait SH M H sampai-sampai mereka melakukan beberapa kali pertemuan namun gagal karena tidak ada kecocokan antara dua belah pihak.
"Penyidik kirim pesan melalui WhatsApp untuk ketemuan dan meminta kami agar masalah ini tidak diperpanjang tetapi didamaikan saja, saya justru kaget kok bisa polisi menjadi suruhan terlapor untuk membicarakan perdamaian sementara pihak terlapor belum jumpa dengan kami", ujar korban kepada media.
Korban juga merasa aneh karena terkesan Laporan dia diulur-ulur waktunya, dia menduga jangan-jangan oknum penyidiknya sudah menerima uang dari terlapor, hal ini dia curiga ketika sekdes dari terlapor menghubungi dia bahwa masalah pembicaraan perdamaian sudah diserahkan sama penyidik Aipda Rudi J. Sirait SH MH.
"Saya ditelepon oleh sekretaris kepala desanya mengatakan bahwa kalo mau bahas perdamaian sama si Rait saja karena kami sudah serahkan sama dia", ujarnya menirukan pengakuan sekdes oknum kades tersebut.
Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi hal ini di Dirkrimsus syber Polda Sumut dan bertemu langsung ke penyidik Aipda Rudi J. Sirait SH M H, Kamis 28/12/2023 namun dia membantah bahwa itu tidak benar, Sirait mengatakan bahwa hanya membantu kedua belah pihak agar bisa cepat selesai masalahnya.
Dia juga membantah bahwa dia tidak mengulur - ulur waktu pemanggilan terhadap terlapor atau menerima uang suap dari terlapor karena sebentar lagi akan dibuatkan panggilan ke- tiga terhadap terlapor.
"Itu tidak benar bang, kami hanya membantu kemarin menengahi saja, kita sudah buat surat panggilan terhadap terlapor dan sampai saat ini belum ada balasan dan ini kita akan mau naikan lagi untuk membuat panggilan ke-tiga terhadap terlapor ", ujarnya
menjelaskan.
Oknum Kepala desa ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon namun tidak aktif nomor teleponnya, demikian ketika dikonfirmasi ke salah satu Keluarganya Sidesringin Gulo (A.Yolan) yang juga merupakan salah satu Caleg DPRD kabupaten Nias Barat juga tidak membalas pesan wartawan ketika dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan.
Korban berharap atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk segera menetapkan kepala desa tersebut sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan badan karena ini sudah menyangkut harga dirinya dan sangat menanggung beban psikologis yang sangat besar terhadap keluarganya, anak-anaknya bahkan orangtuanya dia, dianggap sebagai aib keluarga padahal sebab - sebab menurut korban bukan dari dia.
Yudikar Zega, SH, CNSP selaku penasehat hukum pelapor saat dimintai tanggapannya mengatakan agar proses panggilan berikutnya segera dilayangkan ke terlapor. Apalagi terlapor merupakan oknum kepala desa yang seyogyanya menjadi contoh atau panutan yang baik bagi masyarakat bukan sebaliknya. Dan seandainya dia juga tidak menghiraukan panggilan yang ke tiga ini, pihak penyidik Polda Sumut tidak usah ragu - ragu menaikkan proses kasus LP klien kami dari penyelidikan jadi penyidikan sehingga ada kekuatan hukum dan bisa mengeluarkan Surat Penangkapan kepada terlapor",
tegas Yudikar Zega yang sudah sering menangani kasus-kasus Kriminal baik ringan maupun kasus besar dan juga merupakan Ketua DPD HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia) Sumut.