Foto 1 : Logo DPP FWBI
Foto 2 : Ilustrasi perlawanan terhadap perilaku intimidasi wartawan.
SUMATERA UTARA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWIB) mengecam keras Tindakan oknum Tidak Dikenal (OTK) yang tempat kejadiannya berlokasi daerah Pancur Batu masih dibawah wilayah hukum Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara yang diduga melakukan intimidasi dengan cara membuat ancaman atau teror (Pelemparan bom molotov kerumah seorang wartawan) di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu.
Dalam pers rilis yang diterima awak media ini, Ketua Umum DPP FWBI ALEXANDER SIBURIAN, SH didampingi Sekretaris Jenderal WESLI P NADAPDAP SSI menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut melanggar kebebasan pers yang sejatinya telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers yang dimaksud adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di wilayah Polda Sumut.
Tindakan mengancam nyawa atau menteror wartawan yang sesuai dengan tupoksi nya melaksanakan tugas jurnalistik, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pasal Pasal 18 ayat (1). Dalam regulasi itu, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketua Umum DPP FWBI ALEXANDER SIBURIAN, SH didukung Sekretaris Jenderal WESLI P NADAPDAP SSI juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setiawan supaya melakukan pemeriksaan intensif terkait aksi Teror oleh OTK terhadap wartawan tersebut, sekaligus memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Tak sampai di situ, mereka juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui para Kapolda seluruh Indonesia menyosialisasikan kebebasan pers kepada masyarakat.
Sementara itu, DPP FWBI sangat menyesalkan perbuatan teror oleh oknum tidak dikenal tersebut. Pasalnya, seperti yang disampaikan oleh wartawan Leo Sembiring Depari bahwa hal seperti ini sudah berulangkali terjadi, dan pelakunya lagi-lagi diduga melibatkan para Kelompok penjahat.
Sebagai bentuk solidaritas, Ketua Umum DPP FWBI ALEXANDER SIBURIAN, SH didukung Sekretaris Jenderal WESLI P NADAPDAP SSI mengajak semua Wartawan agar kompak dan ikut melakukan aksi damai yang rencananya akan digelar pada beberapa waktu kedepan. Harapannya, dengan adanya aksi tersebut, kejadian serupa tidak lagi terulang di lain waktu.
"hal seperti ini sudah berulangkali terjadi, dan pelakunya lagi-lagi diduga melibatkan para Kelompok penjahat, jadi Sebagai bentuk solidaritas, kami dari DPP FWBI mengajak semua Wartawan agar kompak dan ikut melakukan aksi damai yang rencananya akan digelar pada beberapa waktu kedepan," ungkap Ketua Umum DPP FWBI ALEXANDER SIBURIAN, SH diaminkan Sekretaris Jenderal WESLI P NADAPDAP SSI dengan Tegas.
Sebelumnya, dari rekaman CCTV rumah kediaman keluarga seorang wartawan bernama Leo Sembiring Depari diduga mendapat perlakukan intimidasi dari Orang tidak dikenal yang melakukan aksi Teror dengan melempar Molotof ke kediaman keluarganya tersebut di Pancur Batu, Kamis (21/12/2023), sekitar pukul 03.58 WIB.
Saat itu sedang dalam suasana sepi, para OTK tiba-tiba diketahui melempar Molotof dari arah samping rumah yang tidak terpantau CCTV dan akibatnya hampir membakar rumah kediaman keluarga wartawan Leo Sembiring Depari. Karena perlakuan tersebut, seluruh anggota keluarga memutuskan keluar dari rumah sembari menunggu diluar.
Mengetahui kejadian miris yang menimpa sesama insan Wartawan tersebut, DPP FWBI merasa prihatin dengan langsung mengambil keputusan untuk mengecam keras tindakan oknum yang melakukan teror tersebut dan DPP FWBI juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setiawan supaya melakukan pemeriksaan intensif terkait aksi Teror oleh OTK terhadap wartawan tersebut. (Red/Tim)