Rajapena.com, Pancur Batu | Tampaknya pengelola tambang galian liar di Desa Namorih dan di Kecamatan Kutalimbaru tidak perduli dan tidak gentar dengan ucapan Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting yang menjelaskan bahwa dirinya sudah menyurati Gubernur Sumatera Utara dan Kapolda Sumut untuk menindak semua tambang galian c liar yang merusak ekosistem.
Buktinya, mulai dari Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting meminta penindakan tersebut Kepada Gubsu dan Kapolda Sumut, tambang galian c liar di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru tidak pernah tutup bahkan semakin ramai aktifitas penambangan liar di dua kecamatan tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari banyak nya damtruk roda 4 yang berlalu lalang di Desa Namorih yang mengangkut bahan material dari lokasi galian c liar di Desa Namorih dan dari Kecamatan Kutalimbaru.
Begitu juga dengan Ucapan Dir Krimsus Polda Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun SH.M.Hum yang menyebutkan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan pemkab terkait penanganan tambang galian c liar di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru hal tersebut juga tidak diperdulikan oleh pengelola galian dikarenakan sampai saat ini siapa pun aparat penegak hukum belum bisa berhasil melakukan penindakan ke lokasi tambang yang jelas sangat merugikan negara tersebut.
Tambang galian c di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru tersebut diduga kuat memberikan setoran kepada oknum aparat penegak hukum di setiap wilayah, selain itu pengoperasian alat berat di tambang liar tersebut menggunakan solar subsidi dari pemerintah. Penggunakan solar subsidi tersebut juga sampai saat ini polisi enggan melakukan penyelidikan dan penindakan, padahal tambang galian c liar tersebut sudah lebih beroperasi lebih dari 5 tahun.
Bahkan mirisnya, di Desa Namorih ada sebuah lokasi tambang galian c liar yang bermodus untuk mencetak sawah diduga sudah lebih dari 10 tahun beroperasi untuk mencetak sawah agar tidak ditindak oleh petugas. Tambang galian c liar juga sangat meresahkan warga, lokasi galia c liar yang masuk dari sebelum jembatan Desa Namorih yang mengambil bahan material dari sungai yang kerap membuat tercemarnya sungai di Desa namorih tersebut.
Aktifitas armada pengangkut material dari tambang galian c liar di Desa Namorih dan di Kecamatan Kutalimbaru sangat merusak fasilitas umum, seperti jalan berlobang, jalan rusak, pengendara rawan kecelakaan, jembatan sudah jebol dua kali, dan saat ini jembatan desa namorh terpantau masi dalam keadaan jebol sebelah kiri dan hanya di pasang seng plat dan dipasang pembatas jalan yang tidak bermanfaat mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, banyaknya truk pengangkut material dari galian c liar sangat membahayakan anak sekolah Dasar yang berlalu lalang di sekitar Desa Lama Kecamatan Pancur batu, dimana anak sekolah kerap berlalu lalang terlebih di saat jam pelajaran telah selesai.
Adapun lokasi Tambang Galian C diduga Ilegal yang beroperasi di 4 lokasi diantaranya, tambang pasir, batu dan tanah milik (SA) di Dusun III Gambir, tambang galian C (AL) di Dusun I Laubicik, tambang galian C (Cit) dan (Mog) di Kampung Merdeka dan Tambang Galian C (Rd) di Desa Namo Bintang sebelum jembatan yang mengambil material batu diduga dari pinggiran sungai di desa tersebut dan Di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu Ada 3 lokasi Tambang Galin C diduga Ilegal yang beroperasi diantaranya, Tambang Galian C (Bung alias Ket ) di Dusun I sebelum jembatan Desa Namorih Kuta milik pria berinsial Bung alias Ket, di Dusun II Tambang Galian C (AN), Tambang Galian C milik pria yang berinisial (Pas alias Ta) yang bermodus sebagai lahan cetak sawah yang diduga sudah beroperasi lebih dari 10 Tahun lamanya yang berlokasi di Dusun III Lau Gajah Desa Namorih dan di Dusun II Kuawal Desa Namorih Sebuah Tambang Galian C Ilegal yang beroperasi menggali pasir dekat sungai dan tambang galian c liar milik pria berinsiial Ben alia na yang berlokasi di Dusun I Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu.
Terkait keberadaan dugaan lokasi tambang galian c liar di Desa Durin jangak, Kepala Desa Durin Jangak, David Living Stone mengaku bahwa penggelola galian c tidak pernah meminta ijin apa pun kepada dirinya.
“Lokasi dia menggali itu masuk ke dusun I Desa Durin jangak, sebelum saya menjabat kadesa dia sudah buka galian c di situ bang, saya tidak pernah kasi ijin terkait itu, soal ada ijn nya aatau tidak saya tidak tau saya tidak tau apakah dia ada ijin apa tidak setahu saya tidak saya keluarkan apa pun terkait kegiatan itu,”pungkasnya beberapa waktu yang lalu.
Camat Pancur batu,Sandra Dewi Situmorang, S.STP, Msi saat di konfirmasi pada Senin,23 Oktober 2023 pagi tekait ungkapan ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting yang meninta Gubsu dan Kapolda untuk menindak semua tambang galian c liar di Desa Namorih enggan memberikan penjelasan dan diduga lebih memilih diam.
Terkait maraknya galian c ilegal dan lair di wilayah Kecamatan Pancur Batu, tim pun akhirnya melakukan konfirmasi terkait hal tersebut berulang ulang di konfirmasi, tapi Camat Pancur Batu diduga bungkam dan enggan memberikan penjelasan kepada wartawan, Camat Pancur Batu diduga kuat tidak mendukung penuh apa yang dikatan oleh orang nomor satu di DPRD Sumut tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun SH.M.Hum saat di konfirmasi Senin,23 Oktober 2023 dan diminta tanggapan nya terkait permintaan Ketua DPRD Sumut untuk menindak seluruh tambang galian c liar di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru belum memberika tanggapan dan komentar terkait hal tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan kami masi terus berupaya melakukan konfirmasi terkait hal tersebut.