Dr Redyanto Sidi,SH,MH Pakar Hukum Pidana Sumut : Terkait Tukang Yang Kabur Di Deli Serdang Itu Tindak Pidana Penipuan, Bukan Perdata

Dr Redyanto Sidi,SH,MH Pakar Hukum Pidana Sumut : Terkait Tukang Yang Kabur Di Deli Serdang Itu Tindak Pidana Penipuan, Bukan Perdata

Senin, 23 Oktober 2023

Rajapena.com, Pancur Batu | Tio (37) Seorang wanita di berdomisili di Kabupaten Deli Serdang mendatangi Mapolsek Pancur Batu- Polrestabes Medan- Polda Sumatera Utara, kedatangan Tio tak lain untuk melaporkan seorang seorang pria yang diduga telah melakukan penipuan terhadap keluarganya.

Pebuatan dugaan penipuan itu bermula saat diirnya hendak ingin membangun sebuah bangunan dimana saat itu dia mempercayakan pengerjaan nya kepada seorang pria yang dikenal suaminya dari media sosial.

“Sudah pernah sebelumnya dia bekerja dirumah kami, maka dari itu kami percayakan pembangunan selanjutnya kepada dia. Namun sejumlah uang sudah kami berikan kepada dia dan hingga kini bangunan kami tak juga siap siap, kami sudah hubungi dia namun tidak bisa dan kami tidak tau mencarinya kemana karena dia sudah pindah rumah,”Ungkapnya

Masi katanya, juga sudah pernah kami mintakan agar dia datang melalui hp teman nya dan belakangan hp teman nya juga tidak bisa lagi kami hubungi, kami merasa ini penipuan, maka hari ini kami laporkan ke Polsek Pancur Batu agar segera ditangka dan di penjarakan orang tersebut, akibat dari perbuatan nya kami rugi sampai lebih kurang  Rp10.000.000.Rupiah. dia suruh kami beli pasir dan batu bata dan kami sudah penuhi semua permintaan nya namun dia tidak datang lagi, dia kabur, bangunan yang dikerjaan nya pun diduga asal asalan maka kami kesal dan merasa tertipu.

“Kami berharap pelaku dapat ditangkap segera agar tidak melarikan diri lagi dia, laporan kami diterima di Polsek Pancur Batu dengan nomor laporan LP/B/400/2023/SPKT/POLSEK PC BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDASU Pada tanggal 19 Oktober 2023. Terimakasih SPKT Polsek Pancur Batu – Polrestabes Medan telah menerima laporan saya,”Kata Tio

Plt (Pelaksana Tugas) Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Ipda Alwan saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu menjelasakan bahwa terkait kasus tersebut ia menduga bahwa kasus perdata,namun ia menjelaskan akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.

“Kita wajib periksa saksi saksi dan terduga pelaku, baru di gelar, hasil gelar juga wajib periksa saksi ahli, kami maksimalkan dulu, mohon sabar ya bang,”ungkapnya

Sementara Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Sumut, Dr Redyanto,SH,MH menjelaskan bahwa perbuatan tukang tersebut merupakan perbuatan tindak pidana penipuan seperti dijelaskan pada pasal 378 tentang penipuan. Kalau dia kabur itu perbuatan pidana, kalau dia tidak kabur baru itu perdata.
“kalau perdata itu orang nya ada perkerjaan nya tidak siap,”Jelasnya

Ketika di tanya apakah hal tersebut merupakan perdata, Pakar hukum sumut pun menjelaskan bukan. 

“Kenapa saya bilang itu bukan (perdata), karena dia tidak lagi datang, dia menghilang ataupun melarikan diri dan kabur bangunan terbengkalai. Niat jahatnya di situ. Nah kalau tadi seandainya dia masi kelihatan ataupun tukang tesebut masi datang menjelaskan kepada pemilik bangunan mungkin saja itu keranah (Perdata).akan tetapi ini kan dia sudah meninggalkan bangunan tanpa aja menjelaskan apapun, bahkan dia juga sudah menerima uang untuk ongkos pengerjaan bangunan tersebut, bahkan pemilik bangunan menghubunginya pun tidak bisa lagai, nah di situ dia diduga telah melakukan penipuan,”ungkap Dr Redyanto yang juga Kriminolong di Sumut ini. (Leodepari)