Rajapena.com, Labusel | Dalam membuktikan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sejajaran terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
Dari data hasil ungkap kasus narkoba yang ada di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, dalam kurun waktu 4 hari periode 12 September sampai dengan 15 September 2023 Polres Labuhanbatu Selatan telah mengamankan 10 orang diduga pelaku tindak pidana narkoba yakni HN, DANS, JN, RA, AG, SR,, IN, DP, MIP dan MS.
Dalam penindakan selama 4 hari tersebut Polres Labuhanbatu Selatan telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 88,74 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 butir.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti yang memiliki keterlibatan dengan tindak pidana peredaran narkotika seperti alat hisap/bong 3 buah, timbangan elektrik 2 unit, handphone 12 unit, sepeda motor 5 unit dan uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp.1.495.000 (Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. CATUR SUNGKOWO SH.MH. menjelaskan bahwa penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkoba dan menjadikan Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bebas dari narkoba.
“Guna mewujudkan wilayah Labuhanbatu Selatan bebas dari peredaran narkoba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sejajaran berkomitmen menjadikan narkoba sebagai musuh bersama , sehingga kami akan terus menindak setiap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kami akan terus memburu pelaku, bandar dan jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Labuhanbatu Selatan,” ucap AKBP. Catur Sungkowo SH.MH di ruang kerjanya, Sabtu (16/09/2023).
Upaya pengungkapan peredaran narkoba tersebut juga sebagai respon cepat atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat, baik yang diterima langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan saat melakukan sambang di desa-desa dan yang disampaikan ke nomor pengaduan WhatsApp Kapolres Labuhanbatu Selatan maupun yang disampaikan masyarakat kepada Petugas di Posko Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) yang telah dibentuk oleh Polres Labuhanbatu Selatan di 5 Desa yang tersebar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berupaya melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkoba. Mari jadikan Narkoba sebagai musuh bersama yang harus segera diberantas dan diputus mata rantai peredarannya.
Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak mencoba-coba untuk menyalahgunakan narkoba atau bahkan menjadi pengedar narkoba serta jika melihat ada peredaran narkoba di wilayahnya dapat segera menginformasikan kepada kami melalui nomor WhatsApp pengaduan 082268639110 atau dapat disampaikan ke Petugas di Posko KBN yang telah dibentuk oleh Polres Labuhanbatu Selatan atau ke Polsek terdekat,” pungkas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. CATUR SUNGKOWO SH.MH.
(Leodepari/Sumber)