Kok Bisa Ya Bray... Acara Dispora Medan Tanam Pohon Durian di Taman Pekuburan Simalingkar B Nyaris Ricuh

Kok Bisa Ya Bray... Acara Dispora Medan Tanam Pohon Durian di Taman Pekuburan Simalingkar B Nyaris Ricuh

Jumat, 29 September 2023


Rajapena.com, MEDAN | Acara penanaman pohon yang merupakan rangkaian Bakti Sosial Pemuda Peduli Tahun 2023 di Taman Kuburan Simalingkar B Kota Medan, Selasa (26/9/2023) nyaris ricuh.

Pasalnya, dalam kegiatan yang diadakan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan ini dan dihadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pulungan Harahap mewakili Walikota Medan Bobby Nasution itu, tiba-tiba didatangi sejumlah warga yang mengaku korban mafia tanah TPU

Sambil membawa sejumlah tanaman tua yang siap tansm seperti durian, salak dan lainnya ke lokasi panggung utama seremoni pembukaan peresmian acara Bakti Sosial Pemuda Peduli Tahun 2023 di Taman Kuburan Simalingkar B.

Tak pelak lagi, puluhan pengunjung, ASN, tamu-tamu undangan hingga pejabat Pemko Medan terkejut karena kedatangan warga ahli waris datang dengan luapan emosi merebut mic dari protokol untuk menyampaikan aspirasinya.

Bukan cuma itu, keluarga ahli waris juga mencabuti puluhan tanaman itu dari ladang atau tanah mereka dan membawanya ke panggung acara tersebut. Ketika ditanya siapa yang menanam penghijauan di ladang mereka itu, tidak ada yang mengaku menjawabnya. “Ngamuknya” ahli waris di acara itu sempat viral karena vidio mereka mendatangi acara Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan itu beredar di sejumlah media sosial.

Fadly yang mengaku dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan dengan bijak mendinginkan suasana yang nyaris ricuh itu mencabuti sejumlah pohon dari ladang warga ahli waris. Dengan dibantu peserta penanaman pohon, Fadly terlihat mencabuti pohon dan mengeluarkannya dari ladang ahli waris.

Pada kesempatan itu, Talenta Chadijah Br Bangun sebagai ahli waris tanah seluas 4,3 hektar milik Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat, mengaku siap mati mempertahankan tanah ladangnya, Ia ngotot mempertahankan tanahnya walau diancam dengan cara apapun oleh oknum-oknum tertentu seperti pernah terjadi pada anggota keluarganya ditembak dengan senjata softgun sehingga sempat merobek perutnya sebelah kanan.

Lanjut dia, keluarga ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik tanah yang sebahagian tanahnya digunakan menjadi tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 oleh Pemko Medan, meminta penegakan hukum atas tindakan Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang sewenang-wenang menyerobot merusak menguasai dan menggunakan lahan ahli waris Djaman Bangun yang berada di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Menurut mereka, tanah seluas 4,3 hektar milik Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat, sejak puluhan tahun dipergunakan untuk berladang seperti menanam ubi, pokat, durian dan sebagainya yang hasilnya dinikmati keluarga dan menjadi penghasilan keluarga, tanah kami sampai saat ini tidak pernah dijual kepada siapapun, masyarakat disini pun mengetahui bahwa tanah yang telah digunakan sebagai lahan tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 ini milik kami.
“Apa begini, cara-cara preman di Pemko Medan ini dalam menyerobot paksa lahan warga yang menjadi sumber penghidupan mereka sejak tahun 1960. Tolong pak Bobby Nasution tuntaskan kasus ini, kami sudah lama menuntut keadilan,” teriak mereka yang dihapan puluhan peserta Bakti Sosial Pemuda Peduli Tahun 2023 di Taman Kuburan Simalingkar B, Selasa (26/9/2023) yang nyaris ricuh siang itu.

Talenta Chadijah Br Bangun didampingi kuasa hukum keluarga Robert Tarigan, SH, mengaku sudah melaporkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan ke Sat Reskrim Polrestabes dengan Nomor: LP/943/VII/2016/SPKT “I” Tanggal 22 Juli 2016. Pasalnya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan dianggap sewenang-wenang merampas dan menyerobot serta menguasai dan menggunakan lahan masyarakat dengan tidak mengganti rugi kepada pemilik tanah yang sah.

“Demikian juga LP Pencurian Pemberatan 2020 di lokasi ladangnya tersebut dengan Nomor STTLP/2862/XI/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan hingga sekarang tidak ada perkembangan berarti. Dua laporan pengaduan itu sampai sekarang belum ditindaklanjuti Polrestabes Medan,” tegasnya.

Kita harapkan Kapolrestabes Medan melalui Satreskrim Polrestabes Medan, jangan lagi setengah hati, tapi secepatnya mengungkap kasus ini supaya terang benderang, agar diketahui “siapa oknum mafia tanah” yang bermain disini, dan Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution mengetahui siapa anak buahnya yang bekerjasama dengan oknum-oknum mafia tanah,” tegasnya.

Pak Bobby Nasution selaku Walikota Medan, diminta masyarakat korban mafia tanah untuk segera melakukan Audit Investigasi atas proses dan prosedur pengadaan tanah oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan untuk TPU Covid 19 di Kelurahan Simalingkar B tersebut, karena tanah keluarga ahli waris Djaman Bangun sampai saat ini tidak pernah dijual kepada siapapun, imbuhnya.

Keluarga ahli waris Djaman Bangun selaku korban, mempertanyakan apakah proses dan prosedur pengadaan tanah oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sudah dilakukan sesuai dan berdasarkan SOP yang ditetapkan; – apakah sudah ada bukti kuitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik hak atas tanah yang sah, yang dicatat pada bagian Akuntansi Pemko Medan.

Memang dari awal kasus ini, sambung Robert Tarigan, banyak hal aneh-aneh dan diluar nalar hukum. Permainan mafia tanah disini sungguh sangat jelas.

“Buktinya, saat cek fisik ke lapangan bersama pihak penyidik Polrestabes Medan dan pihak terkait dari Pemerintah Kota Medan, pada Selasa (26/7/2022) lalu, pihak dari Pemko Medan yang datang baik dari Dinas Perkim, Bagian Aset maupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kecuali foto copi selembar kertas peta bidang tanah seluas sekitar 13 hektar (Lokasi TPU Muslim Simalingkar),” katanya.

Ketika cek fisik tersebut, penyidik Polrestabes Medan memberikan waktu dua minggu kepada pihak Pemko Medan melengkapi berkas dokumen bukti kepemilikan tanah/ladang tersebut. “Namun parahnya lagi, satu tahun lebih sejak cek fisik ke lokasi, Pemko Medan hingga hari ini ternyata tidak menepati janjinya,” urai Robert Tarigan selaku kuasa hukum keluarga ahli waris menambahkan.

“Eh belakangan, muncul Sertifikat Hak Pakai, sekitar Februari 2023. Padahal dua pengaduan warga di Polrestabes Medan pada tahun 2016 dan 2020, serta surat permohonan blokir di BPN, namun anehnya lagi bisa keluar SHP,” ujarnya menambahkan.
Lokasi Tanah Harusnya Status Quo atau Stanvas
Menyikapi potensi konflik yang sewaktu waktu bisa muncul, kuasa hukum keluarga ahli waris Robert Tarigan, SH minta penyidik Polrestabes Medan menetapkan lokasi tanah status quo atau stanvas.
“Karena patut diduga, lokasi tersebut merupakan tempat pidana atau locusdelictinya. Bahkan semestinya dipasang police line, karena sedang proses hukum di Polrestabes Medan, ternyata hal ini tidak dilakukan Peyidik Polrestabes Medan,” ujarnya.

Untuk itu, selaku kuasa hukum ahli waris keluarga, dia sangat berharap Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tareda dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dapat menuntaskan kasus pengaduaan kliennya ke Polrestabes Medan maupun ke Propam Polda Sumut.

“Hal itu dimaksud untuk mencegah konflik horizontal yang bisa menyebabkan korban, pasalnya oknum mafia tanah yang mengaku dari Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan sering mengancam dan mengintimidasi pihak keluarga ahli waris,” kecamnya. 

(sumber)