Tiga Kali Gagal Buktikan Kasus IPAL Puskesmas, Kasasi Jaksa Deli Serdang Kandas Di Mahkamah Agung RI

Tiga Kali Gagal Buktikan Kasus IPAL Puskesmas, Kasasi Jaksa Deli Serdang Kandas Di Mahkamah Agung RI

Rabu, 23 Agustus 2023

Rajapena.com, Medan| Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tahun 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dengan Terdakwa yaitu Dedi Chandra yang merupakan ASN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai pada tahap Kasasi setelah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 64/PID.SUS-TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023 dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan sesuai Register: 15/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN atas Banding yang diajukan oleh Jaksa.
Putusan Pengadilan Negeri Medan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan tersebut berbanding jauh dengan Tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan Dakwaan Primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Tuntutan 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan.

Penasihat Hukum Dedi Chandra yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi SH MH didampingi Advokat Ramadianto, S.H. dan Advokat M. Kadhafi, S.H. dan M. Aziz Sardi, S.H menyampaikan bahwa pada selasa 22 Agustus 2023 telah menerima Relass Pemberitahuan Putusan dengan Nomor Register: 4191K/Pid.Sus/2023 dari Jurusita PN Medan yang telah kita sampaikan kepada Klien. "Putusannya menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, kata Redyanto Sidi. 

"Saya kira Hakim Mahkamah Agung RI sudah sangat tepat menolak Kasasi tersebut, karena alasan upaya hukum yang diajukan tersebut tidak rasional secara hukum, perkara ini terlalu dipaksakan. Dan dalam perkara ini untuk Ketiga kalinya Jaksa Gagal membuktikan kasus IPAL di Puskesmas tersebut".

"Klien kita sudah menjalani hukuman tersebut yaitu Pidana Kurungan 1 (Satu) Tahun atas Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan akan segera bebas, saat ini sedang kita kaji juga untuk upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)".

"Dari kasus ini pelajaran yang berharga, putusan kasasi ini merupakan langkah yang baik bagi Kepala Kejaksaan Agung RI dan Kajati Sumut agar memperhatikan Kajari Deli Serdang serta jajarannya dan saya kira perlu penyegaran untuk itu".