Aksi Damai, Jaki Minta Bareskrim Periksa Bupati Rokan Hulu Riau

Aksi Damai, Jaki Minta Bareskrim Periksa Bupati Rokan Hulu Riau

Rabu, 09 Agustus 2023


Rajapena.com, JAKARTA-– Semakin marak pemberitaan dugaan kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan kian mencuat.

Hal tersebut menyangkut belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber Anggaran APBD Kabupaten Rokan Hulu TA 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 14.080.275.200.

Dalam hal itu, Ketua Umum Jaringan Aktivis Anti Korupsi (Jaki) Gusdin meminta kasus ini ditarik ke Bareskrim Markas Besar Kepolisian Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) agar Dugaan Tindak Pidana tersebut ditindak lanjuti dan Mabes Polri bisa melakukan Pemeriksaan dan Pengungkapan akan hal tersebut sehingga lebih cepat dituntaskan.

"Hari ini, kami melakukan Jumpa Pers untuk meminta hal tersebut ditarik ke Bareskrim Mabes Polri, agar kasus yang saat ini ditangani oleh Polres Rohul segera ditarik ke Mabes Polri dan dilakukan Pemeriksaan terhadap Bupati dan oknum-oknum Pemerintahan Kab. Rohul serta pihak Swasta yang diduga terlibat, agar kasus tersebut cepat tuntas" Kata Gusdin ditemui saat aksi demo depan Mabes Polri Rabu (8/8/2023).

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam aksi demo tersebut, yang diduga terkait adanya tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang. 

"Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 14.080.275.200," beber Gusdin.

"Yang ke 2. Adapun Kontrak Belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu Kontrak kerja dengan PT.Esa Riau Berjaya baik melalui PL maupun proses lelang dari Tahun 2019 sd th.2021," lanjut Gusdin. (pr)