Rajapena.com, Medan - Tersangka pemerasan yang telah 4 tahun buron akhirnya diamankan Polda Sumut. Penangkapan ini pun mendapat apresiasi dari Ketua Pendawa Sumut, Donny Rizal.
Kepada awak media, Senin (24/7/2023), Donny Rizal menuturkan, diringkusnya Ng Liong Tjai Harris Anggara alias Liong Tjai, menegaskan keprofesionalan Polda Sumut dibuktikan dengan diamankannya Liong Tjai.
"Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang telah meringkus pelaku pemerasan yang telah 4 tahun buron. Ini membuktikan kinerja Polda Sumutl profesional," ucap Donny Rizal.
Ia juga berharap kepada Kapolda Sumut yang baru, Irjen Agung Imam Effendi, dapat membawa perubahan terhadap kasus kasus yang selama ini tidak berjalan.
Diketahui, Liong Tjai yang juga selaku pimpinam UD Cipta Alam Segar telah dilapotkan oleh Ali Sutomo dengan sangkaan pemerasan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/988/VII/2018/SPKT II
tanggal 31 Juli 2018.
Akibat dugaan pemerasan tersebut, korban mengalami kerugian Rp30 miliar. Atas laporan tersebut, Liong Tjai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersangka.
"Saat ini kasusnya sudah P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Hadi.