Dua Pelajar SMP Diadili Karena Percobaan Pencurian, Hakim Diharapkan Bijaksana Menjatuhkan Hukuman

Dua Pelajar SMP Diadili Karena Percobaan Pencurian, Hakim Diharapkan Bijaksana Menjatuhkan Hukuman

Selasa, 23 Mei 2023

Rajapena.com, MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu diminta untuk mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara dugaan pencurian yang dituduhkan kepada dua pelajar SMP, DB (14) dan FAS (14).

dalam tuntutan JPU anak-anak tersebut di tuntut 10bulan penjara.

Kedua anak tersebut menghadiri persidangan pledoi (pembelaan) pada hari ini, Selasa (23/5/2023) sore.

"Saya berharap hakim bijaksana dalam mengambil keputusan perkara tuduhan dugaan pencurian yang dilakukan kedua klien saya," harap kuasa hukum kedua anak tersebut, Pratiwi Utami Butarbutar kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Menurut dia, kedua anak tersebut masih berstatus pelajar SMP, dan seorang di antaranya, yakni DB merupakan anak yatim dan ibunya bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Sedangkan FAS tergolong anak yang hidupnya pas-pasan. 

Karena itu, Pratiwi meminta hakim untuk mengedepankan hati nurani dalam mengambil keputusan. dan berharap membebaskan anak-anak tersebut.

Sebab, dikhawatirkan kedua anak tersebut akan putus sekolah dan trauma karena harus berhadapan dengan hukum, meski usianya masih tergolong belia.

"Itulah yang takutkan, mereka putus sekolah dan trauma. Mudah-mudahan hakim bertindak bijaksana," ucap Pratiwi.

Dia menyebut, selama proses penyidikan di Polsek Delitua, kejanggalan telah terjadi. Kedua anak tersebut diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum yang diminta/ditunjuk pihak keluarga.

"Di antara sejumlah kejanggalan yang kita temukan adalah, pihak kepolisian yang menunjuk penasihat anak. Ini bertentangan dengan Undang-undang sistem peradilan pidana anak," sebutnya.

Kemudian, turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah diberikan kepada anak, penasihat hukum ataupun keluarga sehingga melanggar KUHAP.

Terjadinya penahanan kedua anak warga Kecamatan Medan Johor itu berawal dari tertangkap tangan setelah membongkar toko ponsel di Jalan Karya Wisata Komplek Vila Wisata Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. 

"Tapi, kenapa pasal 363 KUHPidana itu diterapkan? Padahal, dua orang ini tidak mengambil barang di toko," kesal Pratiwi.