10 Hari Anak Dibawah Umur Dibawa Kabur Kekaih

10 Hari Anak Dibawah Umur Dibawa Kabur Kekaih

Minggu, 07 Mei 2023


.                        (Foto : Ilustrasi)
Rajapena.com, Medan | Seorang remaja cantik, umur belasan tahun, sudah sejak seminggu lebih ini dikabarkam tidak pulang ke rumahnya, di Komplek Ayu Mas Jalan Tapian Nuali, Kevamatan Sunggal ( maaf alamat rumah disamarkan, karena NR masih anak di bawah umur. 

Diduga, NR dibawa kabur oleh kekasihnya warga Medan Petisah yang juga masih belia. NR, nenurut tante korban, Dewi (pelapor), kini sudah berbadan dua.

Keluarga korban menuntut agar terlapor AL, harus berurusan dengan pihak berwajib karena membawa kabur NR.

Orang tua NR tidak terima akibat ulah terlapor membawa kabur sejak 28 April 2023 lalu.

Berdasarkan keterangan  Dewi (tantebkoeban) kepada polisi, NR diduga dibawa kabur dari rumah oleh pelaku sejak 28 April pukul 15.000 WIB hinga 3 Mei 2023.

Hal tersebut dibenarkan Ka SPKT Polrestabes Iptu W Sembiring, saat menerima laporan keluarga korban. KA SPKT menyebut dari keterangan pelapor,  korban NR  pergi dari rumah sejak Jumat (28 April).dan hingga kini belum juga pulang ke rumah. 

"Anak tersebut diketahui pergi dengan memgenakan celana panjang batik, kaos bemotif batik dan hanya mengenakan sandal jempit. Kabur dari  rumah tanpa berpamitan kepada orangtuanya. Keluarga telah berusaha mencari keberadaannya,.namun tak kunjung menemukannya. Bahkan, nomor ponselnya pun tidak aktif lagi, maka keluarga korban segera melapor ke polisi,' ujarnya.

Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Medan. Hingga kini, polisi masih melacak menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Korban diduga bersama kekasihnya yang juga masih berusia belasan tahun.

Terancam Pidana 5 Tahun.

Membawa kabur anak orang lain termasuk dalam tindakan yang dapat dipidana. Pelakunya dapat diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.


Hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan UU Perlindungan Anak jika anak yang dibawa kabur masih di bawah umur.

Lalu, apa pasal yang dapat dikenakan jika membawa kabur anak orang?

Pelaku yang membawa kabur anak orang dapat dijerat dengan Pasal 332 KUHP.

Pasal 332 Ayat 1 berbunyi, “Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara: paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya, tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;

paling lama sembilan tahun  

Barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.”

Pasal ini merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan.

Pengaduan dapat dilakukan:

oleh wanita itu sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin: untuk kasus di mana wanita tersebut belum dewasa saat dibawa pergi;

oleh wanita itu sendiri atau oleh suaminya: untuk kasus di mana wanita tersebut ketika dibawa pergi sudah dewasa.

Selain itu, jika yang dilarikan adalah anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Terlebih, jika dalam pelarian tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Pasal 76E berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Terhadap pelaku akan diancam dengan pidana penjara selama lima hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Referensi: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (wik)