Badko HMI Sumut Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kejari Medan dan Oknum Jaksa RS Sitepu.

Badko HMI Sumut Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kejari Medan dan Oknum Jaksa RS Sitepu.

Sabtu, 15 April 2023


Rajapena.com, MEDAN - Badko HMI Sumut meminta Kejaksaan Agung Khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan jajaran.

Hal ini disebabkan karena tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penuntut umum.

Kabid PTKP Badko HMI Sumut M Julianda Arisha mengatakan ada beberapa hal yang menjadi sorotan.

Pertama, dimana Kejari Medan menetapkan penetapan terakhir pengiriman berkas dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut pada 13 April lalu.

"Seharusnya kan disesuaikan dengan jam kerja, apalagi libur atau cuti bersama kan 19 April. Ini kan akan membuat ketidakpastian hukum dengan masa penahanan seseorang dalam suatu perkara," katanya.

Julianda menjelaskan bayangkan kalau seseorang tersangka yang ditahan oleh penyidik, dan masa penahanannya akan berakhir  sementara berkasnya belum P21, sedangkam jadwal pengiriman berkas sudah ditutup oleh kejaksaan, ini dapat membuat tersangka tersebut bisa bebas demi hukum atau ada ketidakpastian hukum.

Selain itu, dalam menangani suatu perkara, dimana oknum Jaksa berinisial RS Sitepu sebagai Jaksa peneliti yang menangani perkara percobaan pencurian di kantor Paguyuban Bilal Mayit Sumatera Utara atas nama tersangka Roni Maslo yang ditangani Polsek Medan Kota, jaksa mengembalikan berkasnya (P19) dengan memberikan petunjuk yang tidak dapat dipenuhi oleh penyidik.

"Tersangka melakukan percobaan pencuriam dengan cara memasuki perkarangan dengan melompati pagar dan barang yang dicuri sudah disentuh, saksi-saksi ada, tapi jaksa bilang unsurnya belum terpenuhi, inikan aneh," tegas Julianda, Jumat, (14/4/2023).

Didalam hukum pidana, lanjut Kabid PTKP, dikenal dengan namanya Mansrea atau niat seseorang. Kalau seseorang sudah berniat dan menjalankannya serta tertangkap tangan, artinya sudah terpenuhilah unsur pidana percobaan pencuriannya.


Saksi ada, rekaman cctv dah dikasi, tapi masih juga dinyatakan tidak lengkap. "Makanya kita minta Jam Was mengevaluasi kinerja Kejari Medan dan oknum Jaksa Rina Sari Sitepu," pintanya.

Kejaksaan Negeri Medan melalui surat yang ditandatangani Kasi Pidum Faisol dengan Nomor  B-2364.A/L.2.10.3/Eoh.1/03/2023 dikeluarkan pada tanggal 28 maret 2023 namun berdasarkan informasi surat tersebut diterima pada 6 April lalu. Sehingga membuat penyidik kesulitan untuk memenuhi petunjuk jaksa.


"Kami juga akan bersurat ke Komisi Kejaksaan untuk melaporkan Kejari dan oknum Jaksa RS Sitepu untuk dievaluasi kinerja," tutup Nanda.