Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang, Korban Penganiayaan Mala Jadi Tersangka

Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang, Korban Penganiayaan Mala Jadi Tersangka

Sabtu, 04 Maret 2023


Rajapena.com, LABURA - Korban penganiayaan Laris Nainggolan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Desa Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) beserta adiknya diduga menganiaya salah satu satpam yang bekerja di perusahaan PT. Umada, pada, Kamis (11/8/2022), lalu mala dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Labuhanbatu.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Zainul, (40) Kades Perkebunan Pernantian beserta adiknya Imam, (33) terhadap Laris Nainggolan satpam perusahaan PT. Umada berbuntut panjang hingga berujung dengan laporan Polisi : LP/ B/ 73/ VIII/ SPKT/ SEK.MARBAU.RES-LAB.BATU/POLDASU tanggal 11 Agustus.

Namun, sangat disayangkan, meski telah dilaporkan sebagaimana isi dalam laporan ke Polsek Marbau tentang terjadinya penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yang dituliskan dalam laporan tersebut hingga kini belum ada kejelasan hukum.

Bahkan, sebaliknya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/490/ VIII/RES.1.6/2022/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022, Laris Nainggolan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik IPDA Sarwedi Manurung dan Penyidik pembantu BRIPTU Hermawan Pangestu di unit idik I Polres Labuhanbatu Jalan MH Tamrin nomor 7, Rantauprapat atas surat panggilan Nomor: S.Pgl/1429/XI/ RES.1.6./ 2022/ RESKRIM berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1663/VIII/ 2022/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 11 Agustus 2022 atas nama Pelapor Zainul Akmal.

"Saya sudah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik IPDA Sarwedi Manurung dan Penyidik pembantu BRIPTU Hermawan Pangestu di unit idik I Polres Labuhanbatu atas laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1663/VIII/ 2022/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 11 Agustus 2022 atas nama Pelapor Zainul Akmal. Tapi, sampai saat ini saya belum ditahan pihak Polres labuhanbatu", kata Korban Laris Nainggolan usai Rekontruksi dilokasi depan PKS PT. Umada. Jumat (3/3/2023).

Informasi yang diperoleh dilokasi kejadian dari para pihak dalam hal ini Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Zainul, (40) Kades Perkebunan Pernantian beserta adiknya Imam, (33) terhadap Laris Nainggolan satpam perusahaan PT. Umada beserta saksi dari para pihak saat dilakukannya rekontruksi ulang atas permasalahan tersebut dimana disaksikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat.

Diketahui permasalahannya berawal dari 1 satu ekor lembu milik salah satu warga yang diamankan satpam PT. Umada karena lembu tersebut masuk ke areal yang dilarang perusahaan.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi pasca di tersangkakannya Laris Nainggolan sebagai tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik /490/ VIII/ RES.1.6/ 2022/ Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022, Laris Nainggolan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik IPDA Sarwedi Manurung dan Penyidik pembantu BRIPTU HERMAWAN PENGESTU di unit idik I Polres Labuhanbatu mengatakan korban sama-sama melapor.

"Benar bang, karena korban saling lapor," katanya singkat.