Rajapena.com, Deli Serdang | Diduga Hotel Deli Indah Milik Oknum Anggota DPRD Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara berinisial HD alias HDT menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga ratusan juta rupiah.
Bangunan tersebut diduga terdiri dari kamar hotel dan sebuah lokasi sebagai tempat hiburan yang berada di Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Meskipun sudah menunggak pajak bertahun tahun, dan sudah di peringkatkan berulang ulang kali, pengelola masi terus mengoperasikan Hotel tersebut
Dugaan Penunggakan PBB Hotel Deli Indah tersebut dari 3 Spt bernilai mulai dari Rp14.453.408, dengan luas bumi (4381) luas bangunan (500), Rp 176.001.067 dengan luas bumi (4381), dan Rp 50.797.720 luas bangunan (2567) luas bumi (2167) luas bangunan 2567.
Kabid PBB Dispenda Kabupaten Deli Serdang, Fitra saat ditemui diruangan kerjanya, pada Kamis 30-Maret-2023 siang membenarkan hal tersebut.
"Memang ada yang menunggak di situ, tapi kita harus memperbaiki data kita dulu, kan disitu ada 3 Nop, sementara dia hanya dia hanya memilikinya dua sertifikat berarti nop nya harus dua itu kan sudah terjadi sejak tahun 2005," Ucapnya.
Masi penjelasan Fitra, Sejak PBB dikelola oleh Kementerian Keuangan, dan tahun 2012 diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Kota termasuk Deli Serdang, dan di situ ada ketidak sesuaian data seperti luas bumi yang tidak sama di sertifikat itu yang kita benahi dulu dan nantinya ada penetapan ulang untuk kita tagih pajaknya.
Ketika disinggung kenapa pemilik Hotel Deli Indah belum juga membayar pajak, Fitra menjelaskan.
"Sudah kami tegur, mungkin ada ketidak sesuaian makanya dia enggan melakukan pembayaran, akumulasi hutang pajaknya ditambah dendanya sekitar ratusan juta rupiah, dia hanya mengakui SPT-nya 2, kita sudah cek ke lapangan dan dilapangan dan sudah kita minta hanya dua sertifikat nya,"Ujarnya
Dikatakannya juga bahwa, sudah pernah juga dibahas RDP di DPRD, dan beliau juga orangnya kopratif, hanya masalah kesesuaian data yang belum singkron.
"Saya juga meminta kepada pemilik Deli Indah Yang menunggak Pajak agar dilakukan pembayaran baik dengan cara mencicil ataupun melunasi sekaligus," Sebutnya
Pemilik Hotel Deli Indah HD saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa, Yang mengadakan RDP itu saya sendiri.
"Kedua pada saat RDP pihak dinas pendapatan mengaku ada kesalahan disana mereka menginput data jadi terbit sampai tiga kali, perlu diketahui satu objek satu nomor pajak, disana ada tiga nomor pajak, berdasarkan itu lah kami panggil mereka untuk RDP, setalah di cek memang kantor Pajak Pratama waktu penyerahan ke Deli Serdang adminitrasi nya kacau, karena perpindahan adminitrasi kemudian karena ada timbul tiga menjadi pertanyaan,"Pungkasnya
Masi Kata HD, Terkadang yang datang ke saya nomor sekian, yang bayar pajak anggota saya. terkadang yang bayar anggota saya, yang dibayar kadang nomor A tahun depan nomor B tahun depan nya nomor c. Berganti gantian dibayarnya. Ya seharusnya satu nomor dan pada saat RPD dinas pendapatan akan memperbaiki itu.
"Tidak benar saya tidak membayar pajak, kalau dicek pajak saya disana berapa tahun lah masi usianya itu, jadi saya minta jangan tendisius membuat berita yang menyesatkan pembaca yang berpotensi ada fitnah disana, Jadi tidak seperti berita itu," Ungkapnya. (Leodepari/IH)