Rajapena.com, Pancur Batu | Lokasi tambang galian c diduga ilegal di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang bukanlah hal yang baru bagi pengusaha bidang material, Tanah,Pasir dan Batu yang berkecimpung di Deli Serdang.
Pasalnya, Tambang yang berada di Desa Namorih tersebut dikelola oleh pria marga Surbakti yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat pemerintah setempat.
Ratusan mobil hilir mudi tiap hari hanya untuk mengangkut material, batu, pasir dan tanah dari lokasi untuk di angkut dan dijual kepada pembeli.
Tambang yang diduga ilegal tanpa ijin resmi dari pemerintah tersebut sudah beroperasi lebih dari 10 tahun akibat dari pengoperasian tambang tersebut jembatan Desa Namorih jebol, jalan rusak, sungai menjadi keruh jorok, jalanan menjadi banyak abu, namun dalam hal ini tidak ada "pihak" yang tidak perduli dan banyak yang pura pura tidak tau.
Pengelola tambang galian c diduga mengelabuhi petugas dengan mengatakan bahwa tambang yang dikorek tersebut dijadikan sawah. Padahal tanah, pasir dan batu di korek dari perut bumi kemudian dijual dengan harga yang fantastis dan diangkut dengan menggunakan damtruk roda 6 hal tersebut sudah berlangsung bertahun tahun diduga dengan hanya bermodalkan modus cetak sawah.
"Tambang galian C itu sudah bertahun tahun beroperasi, saya kurang yakin kalau itu di korek mau dibuat sawah, baru tau saya ada pencetakan sawah, itu marga Surbakti yang mengelola, ada dua lokasi galian c, apa keduanya mau di buat cetak sawah ?., kalau pun mau mencetak sawah apa selama itu sudah lebih 5 tahun itu di korek, mau buat sawah atau buat danau atau kawah. itu tanah, batu dan pasirnya dijual, apakah sudah ada ijin mereka untuk menggali dan menjual pasir dan batu yang diambil dari sungai ?," Ujar warga
Lanjut warga, berapa tahun lagi akan siap kalau buat cetak sawah?, kita minta Bupati Deli Serdang tidak diam mengetahui hal ini, begitu juga dengan Gubsu dan Kapolda Sumut. minyak yang digunakan pada excavator itu juga harus di selidiki dari mana, apa bisa minyak subsidi pemerintah diduga digunakan untuk tambang galian c, seharusnya dia menggunakan minyak industri saja kalau memang mereka lengkap ijin.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Norman Sihite menjelaskan bahwa Polsek Pancur Batu sudah melakukan pemeriksaan ke lokasi tambang galian c yang berada di Desa Namorih.
"Kami sudah turun ke lapangan, bahwa keterangan Kades Namorih, petani dan pengelola alias Gondrong mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mencetak sawah, oleh karena itu kami juga akan kordinasi dengan Kecamatan Pancur Batu dan Pemkab Deli Serdang terkait dengan program cetak sawah tersebut," ujar Kapolsek
Masi kata Kompol Norman, kalau yang didatangi kemaren memang pinggir sungai dan bersebelahan dengan sawah, kemudian keterangan dilapangan bahwa telah diajukan ke Kabupaten untuk cetak sawah, tetapi anggaran program tersebut sampai saat ini tidak ada.
"Sehingga untuk operasional cetak sawah dari petani sendiri (kelompok tani) dan hasil penjualan tersebut yang digunakan untuk operasional sehingga lokasi dapat ditanam padi,kami belum ada terima terkait informasi ijin tambang galian C, kalau keterangan mereka itu bukan galian C, tapi cetak sawah,"ungkap Kapolsek Pancur Batu menjelaskan hasil penyelidikannya ke lokasi, Senin 27/3/2023 pagi