Ringkus 5 Pelaku Tawuran, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK : Kami Akan Tindak Tegas Siapa Yang Mengganggu Keamanan Ketertiban Masyarakat

Ringkus 5 Pelaku Tawuran, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK : Kami Akan Tindak Tegas Siapa Yang Mengganggu Keamanan Ketertiban Masyarakat

Rabu, 15 Februari 2023

Rajapena.com, Deli Serdang | Personel gabungan dari Polsek Tanjung Morawa dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, mengamankan lima pelaku tawuran antarpemuda di Dusun II, Gang Langgar, Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang menewaskan M Arifin, warga Dusun II, Gang Bersama, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 13 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Pada konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso,SIK, Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Heri Cahayadi, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP Kerisman Karo Sekali dan Kasi Propam AKP Natanail Sitepu. 

Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK menjelaskan motif tawuran tersebut akibat dendam karena saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kedua kelompok pemuda itu.


"Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok korban dengan kelompok pelaku," terangnya.


Usai saling ejek di medsos, kelompok pelaku menyerang kelompok korban dan saling melempar. Saat itu, kelompok pelaku berjalan menuju lokasi kejadian, lalu dikejar korban sampai di depan Warung Kopi (Warkop) Nokman.


Di lokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku, sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah korban yang jaraknya sekitar dua meter. 


Nahas, pisau yang dilempar pelaku mengenai dada kiri korban.


Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan teman-temannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi. Bersama dengan itu, teman-teman korban datang. Tak lama, korban pun terjatuh dengan pisau tertancap di dada. Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nasib berkata lain. Dia tewas.


"Kelima tersangka dijerat Pasal 338 subsidair Pasal 170 jo Pasal 55, 56 subsidair Pasal 351 ayat (3) subsidair Pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," Ujar Mantan Kapolres Madina Irsan tersebut

Disebutkannya, Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deli Serdang. 

Kelima tersangka yang ditangkap hanya dalam kurun waktu 1 X 24 jam tersebut, yakni ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM alias Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). "Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama," ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (15/2/2023).

(Leodepari)