Sidang Lapangan Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas Patumbak Bertolak Belakang Dakwaan JPU Kejari Deli Serdang

Sidang Lapangan Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas Patumbak Bertolak Belakang Dakwaan JPU Kejari Deli Serdang

Sabtu, 07 Januari 2023

Deli Serdang | 

Dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Puskesmas Patumbak yang didakwakan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedi Chandra, memasuki sidang lapangan, Jumat (6/1/23).

Sidang lapangan dilaksanakan di dua lokasi yaitu Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak bersama hakim, jaksa, masing-masing penasihat hukum, Para Kepala Puskesmas, pemerintah setempat serta menghadirkan AHLI.
Pada sidang lapangan itu menemukan fakta yang bertolak belakang dengan dakwaan JPU. 

Penasehat hukum terdakwa Dedi Chandra Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. didampingi teamnya yaitu Novri Andi Akbar, S.H., dan M. Khadafi, S.H., mengatakan dari sidang lapangan yang dilakukan dengan menghadirkan saksi ahli ternyata mesin IPAL baik yang ada di Puskesmas Galang dan Patumbak berfungsi dan hidup, tidak seperti yang disampaikan dalam dakwaan jaksa.

Tadi kita menghadirkan AHLI teknik mesin dan Sanitasi IPAL, jelas ditangan Ahli kita tadi mesinnya hidup berfungsi.

"Di Galang hanya terdapat sebuah item yang rusak karena hal tertentu, di Patumbak ada 2 item. Namun secara keseluruhan semua dapat berfungsi dengan baik, airnya mengalir," ujarnya. 

Dengan kata lain, kata Redyanto, instalasi pada IPAL Puskesmas tersebut tidak ada masalah dan tidak ada kerugian negara di dalamnya karena item alat ini rusak setelah lewat masa garansi dan perawatannya. Tak hanya itu, dakwaan jaksa yang menyebut seluruhnya tidak berfungsi telah terbantahkan hari ini. 

"Klien kita ini PPK telah melaksanakan tugasnya, urusan teknis lanjutan bukan tupoksinya. Alat IPAL telah diserahterimakan dengan baik, lalu perbuatan hukum apa yang dilanggar Terdakwa, seharusnya ini ranah Administrasi Internal" ucapnya. 

Dengan hasil yang didapat dari sidang lapangan ini, Redyanto dan tim selanjutnya akan membuat resume terhadap klien mereka untuk pembelaan, bahwa fakta persidangan hari ini sangat bertolak belakang dengan dakwaan. 

Kepala Puskesmas Patumbak Ruriko Febri Tobing yang hadir dalam sidang lapangan mengatakan, pihaknya akan membuat permohonan ke dinas terkait untuk memperbaiki item IPAL yang rusak. 

"Aktivitas di puskesmas berjalan baik. Kita berharap IPAL ini bisa kembali berjalan, agar limbah yang dibuang bisa diolah menjadi air bersih," ucapnya. 

Sidang lapangan digelar berangkat dari dakwaan terkait pengadaan IPAL pada Puskesmas Patumbak tahun 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.050.000.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD tahun anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. 

Dalam surat dakwaan, Dedi Chandra dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Dalam pengadaan IPAL tersebut, CV Kinanti Jaya keluar sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Nomor: 027/BAHT/Pokja Konstruksil/ DinkesDS/2020 tanggal 24 Agustus 2020. 

Pengerjaan pun dilakukan berdasarkan 
surat bernomor 220/PBJ-Dinkes/PPKK/DS/2020 tanggal 31 Agustus 2020 senilai Rp.979.489.000 dimana waktu pelaksanaan kegiatan tersebut selama 90 hari dan sudah harus selesai pada tanggal 17 Januari 2021. 

Setalah selesai, pada tanggal 22 Juni 2021 telah dilakukan penyerahan hasil pekerjaan akhir berdasarkan Berita Acara Nomor: 038/PBJ(FHO) DINKS/PPKK/BASTP/DS/2021.