Rusdianto: Restorative Justice Rawan Pungli

Rusdianto: Restorative Justice Rawan Pungli

Sabtu, 24 Desember 2022



Soppeng,rajapena.com, - Akademisi Hukum Rusdianto Sudirman yang juga salah satu advokat muda di kab.soppeng Menanggapi pemberitaan yang di muat rajapena.com , terkait wacana pembentukan rumah Restorative justice di 8 kecamatan oleh salah satu kordpres Kahmi soppeng, A.Akbar.

Menurutnya, Restorative Justice itu tidak di kenal dalam hukum pidana, karena pada prinsipnya Hukum pidana tidak mengenal damai. Hukum Pidana adalah hukum publik jadi Penegakannya menjadi kewenangan negara, lalu pelaku kejahatan mau berdamai sama negara?Kalau victimless crime (kejahatan tanpa korban) mau damai sama siapa?

"Selain itu penerapan Restorative Justice Nihil kepastian hukum, Norma Hukum yang dirumuskan pembentuk undang-undang seolah tak punya kepastian hukum, perumusan pasal per pasal, sanksi pidana, dan mekanisme penegakan hukum suatu perbuatan pidana sudah di rumuskan berdasarkan landasan filosofis,Yuridis, dan Sosiologis, jadi Restorative Justice itu bukan berarti penegakan hukumnya selesai. Pelaku dan korban bisa berdamai, akan tetapi proses penuntutan dan pembelaan di persidangan tetap harus dilanjutkan sesuai KUHAP, perdamaian pelaku dan korban bisa di jadikan alasan meringankan, agar hakim bisa mempertimbangkan dalam Putusan, terserah hakimnya mau vonis bebas atau menerapkan pidana minimum, begitulah hukum acara pidana yang harusnya dilaksanakan oleh APH" tegas Rusdianto

"Jika berhenti ditahap penyidikan ataupun penuntutan, Restorative Justice Berpotensi jadi ajang pemerasan, pungli dan penyalahgunaan wewenang oknum APH." Tutupnya