Intelektual Muda Soppeng : Penting lahirnya Rumah Restorative justice tahun 2023 Di 8 kecamatan

Intelektual Muda Soppeng : Penting lahirnya Rumah Restorative justice tahun 2023 Di 8 kecamatan

Sabtu, 24 Desember 2022



Soppeng, rajapena.com, - Patut diapresiasi Akhir tahun 2022 Kejaksaan Negeri Soppeng meraih prestasi peringkat ketiga Se Sulawesi Selatan dalam hal penyelesaian kasus dengan bentuk Restorative Justice.

Untuk mempertahankan prestasi tersebut perlu lahirnya rumah Restorative justive di 8 kecamatan DiKabupaten Soppeng.

Di samping itu pembentukan Rumah Restorative justice kedepan juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu
Penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan melalui jalur mediasi demi asas keadilan.

Kami harapkan dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal Bugis dalam proses penyelesaian perkara,” jelas Koorpres Kahmi Soppeng

Program Ini bisa mengubah pandangan masyarakat bahwa semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan ke penuntutan bisa selesaikan dengan proses perdamaian. Pelibatan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak baik tersangka, korban dan keluarga tersangka.tutur A.akbar