Akademisi IAIN Parepare Rusdianto Sudirman melarang perangkat desa maupun ASN menjabat sebagai penyelenggara ad hoc Pemilu pada Pemilu 2024

Akademisi IAIN Parepare Rusdianto Sudirman melarang perangkat desa maupun ASN menjabat sebagai penyelenggara ad hoc Pemilu pada Pemilu 2024

Sabtu, 10 Desember 2022




Soppeng.

KPU dan Bawaslu harus satu persepsi bahwa ASN dan perangkat desa dilarang menjadi Panwascam, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa serta ketentuan sebagaimana disebutkan pada pasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu tidak boleh merangkap jabatan. 

Hal tersebut disampaikan Rusdianto melalui rilisnya kepada tim rajapena Jumat (9/12/2022) 

"Persyaratan menjadi PPK dan PPS minimal berusia 17 tahun, ketentuan tersebut seharusnya memberikan kesempatan para pelamar yang tidak double job, karena kerja-kerja penyelenggara harus bekerja penuh waktu" ungkapnya 

Kerumitan teknis tahapan pemilu 2024  memerlukan penyelenggara yang sudah betul-betul siap untuk membantu KPU dalam setiap tahapan. Sementara jika yang lolos menjadi PPK dan PPS adalah ASN dan Aparat desa akan mengganggu tugas pokoknya. Apalagi ASN guru yang sudah punya kewajiban jam mengajar yang harus di utamakan. Begitupun dengan Perangkat desa yang setiap harinya sibuk menjalankan tupoksinya dalam pelayanan masyarakat maupun pengelolaan keuangan desa. 

Selain itu ASN dan Perangkat desa ini sangat berpotensi untuk di intimidasi oleh atasan demi kepentingan politik oknum tertentu, buktinya hampir setiap penyelenggaraan pemilu netralitas PNS ini selalu menjadi isu hangat karena rawan menjadi pihak  terlapor atau temuan oleh bawaslu. 

Beberapa daerah telah memberikan kita catatan kelam,  dimana para ASN yang di anggap berjasa sebagai penyelenggara ad hoc baik sebagai PPK maupun PPS mendapatkan promosi jabatan. Bahkan ada yang sudah di sanksi oleh Komisi ASN justru di lantik sebagai SKPD. 

Oleh karena itu KPU dan Bawaslu harus satu persepsi terkait penyelenggara adhoc . ASN dan perangkat desa sebaiknya jangan di terima sebagai penyelenggata adhoc karena implikasinya sangat berpengaruh terhadap tahapan dan penyelenggaran pemilu.