Medan, Rajapena.com,-Dalam kurung waktu periode 11 s/d 24 Oktober 2022, Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran mengamankan 58 tersangka dari 44 laporan Polisi.
Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (29/10/2022).
"Selama dua minggu terakhir, Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap 58 tersangka dari 44 laporan Polisi yang didominasi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian pemberatan dan pencurian sepeda moto ,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.
Dari 58 tersangka yang diamankan, Kasat Reskrim menyebutkan 12 pelaku di antaranya berstatus anak di bawah umur.
"Pengungkapan ini juga merupakan atensi dari Bapak Kapolrestabes Medan dalam upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman di tengah masyarakat,"ucapnya.
Kasat Reskrim menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah agar tidak terlibat dalam tindak pidana maupun aksi kejahatan lainya.
"Kami harap kepada adanya peran orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah,"pungkasnya.(Leodepari)