Medan, Rajapena.com,-Pasya (2) anak dari pasangan Benny Setiawan Sembiring dan Ully Br Tarigan pasca terseret oleh mobil milik oknum Polisi yang mengaku bertugas di Polda Sumut pada tanggal 5 oktober 2022 sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Gatot Subroto Kota Medan, kondisi anak tersebut dikabarkan sering tidak stabil dan mengalami sakit. Anak tersebut pun sering mengalami muntah, demam tinggi dan sering menangis seperti merasakan kesakitan pada malam hari.
Diduga anak tersebut mengalami tarauma yang sangat berat akibat terseret oleh mobil mini bus warna hitam yang di tumpangi oleh 3 orang personil polri yang mengaku dari Polda Sumatera Utara sehingga terkadang anak tersebut bangun tengah malam dan menangis karena kesakitan.
“Kondisi anak saya Pasya yang ikut terseret mobil pada waktu kejadian itu rutin mengalami sakit, kadang dia kesakitan tengah malam, kadang menangis sambil memegang tangan nya, hari ini juga baru kami bawa juga ke pelayanan medis, karena kami tidak punya uang, kami membawa anak kami ke bidan untuk mendapatkan pengobatan yang selayaknya,”ujar Benny Saat di konfirmasi, Minggu 16 Oktober 2022 pukul 19.30 Wib
Dikatakan Benny, 2 orang anak saya yang ikut di lokasi pada saat kejadian saya merasa kedua anak saya ini mengalami tarauma yang sangat berat melihat kondisi ibunya dan seorang anak kami yang masi balita umur 2 tahun terseret oleh mobil milik onum tersebut.
“Saat itu anak saya Pasya (2) digendong sama ibunya Ully Br Tarigan, saat itu mereka terseret karena mencoba mengambil kunci yang dibawa pergi oleh pria yang naik ke mobil mini bus tersebut. saat itu juga anak saya yang bernama Billy (4) juga melihat ibu dan adik nya Pasya terseret karena mencoba mengambil kunci dan stnk sepeda motor kami yang dibawa oleh pria yang mengaku bertugas di Polda Sumut tersebut, anak saya Billy ini mengalami tarauma karena melihat adik dan ibunya terseret, terkadang kalau menjelang larut malam anak saya Billy ini sering seperti ketakutan karena kejadian nya memang pada saat itu menjelang malam, kami berencana membawa kedua anak kami ini untuk berobat ke dokter Psikiater /Psikolog agar tidak mengalami taruma yang berat dan supaya mereka tidak lagi mengingat ingat kejadian itu lagi,” Ungkapnya
Lanjut Benny, saya sangat berterimakasih kepada rekan rekan media yang membantu memberitakan kejadian yang menimpa saya, saya berdoa agar rekan rekan media diberikan kelancaran rezeki dan kesehatan.
"Saya juga berterimakasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Dir Reskrimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kanit Jatanras Polrestabes Medan yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus yang menimpa keluarga kami ini.
“Kemaren ketiga oknum yang sudah diamankan tersebut sudah di lakukan sidang komisi kode etik di Propam Polda Sumut, sampai malam pada tanggal 11 Oktober 2022 mulai dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 20.00 wib saya, istri dan kedua anak saya berada diruang sidang Propam, keputusan nya ialah ketiga oknum tersebut di Pecat dengan tidak hormat (PTDH), namun ketiga oknum tersebut malah mengajukan banding.
"Nah disini sangat saya harap kan kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut untuk tetap memecat (PTDH) ketiga oknum tersebut agar tidak ada lagi korban berikutnya dan citra polri tidak lagi tercoreng seperti yang dilakukan oleh ketiga oknum yang sudah di PTDH tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK menjelaskan bahwa, "Proses Pidana simultan kepada 3 orang terduga pelanggar berjalan juga,".
Seperti dikutip dari Sumber, Hadi menegaskan, ketiga polisi itu dijerat dengan pasal berlapis yakni pemerasan dan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHP.
Tiga oknum polisi perampok warga itu dilaporkan oleh korban terhadap bernama Uli Arti Br Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring pada 6 Oktober lalu. Aduan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Oknum polisi itu berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H, Ketiga polisi ini sendiri sudah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) petang kemarin. Majelis sidang etik memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
"Sanksi administratif direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sebut Hadi. (***)