Mantan Kades Ditangkap Sat Narkoba Polres Rohul Karena Terlibat Narkoba

Mantan Kades Ditangkap Sat Narkoba Polres Rohul Karena Terlibat Narkoba

Senin, 05 September 2022


Rokan Hulu, Rajapena.com,-
Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus peredaran Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Pil Extasi dan Sabu, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 01.30 Wib di Penginapan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.

"Benar, Kami memgamankan Dua Tersangka salah Satunya Mantan Kades di Tambusai Utara," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

"Keduanya, berinisial SU SH alias YA dan MA alias Ucok LA," sebutnya.

Lanjut Riza, Barang Bukti (BB) disita dari SU 14 Butir Narkotika jenis Pil extasi merek LV dengan berat kotor kurang lebih 5,79 Gram, Satu Paket Narkotika jenis Sabu Berat kotor lebih kurang 0,60 Gram, Satu Unit Handphone Mrek Oppo dengan Simcard 082236402xx, Satu Unit Hand Phone Mrek INFIMIX dengan Simcard 0812347870xx.

"Sedangkan BB disita dari MA, Dua Butir Pil Extasi merk LV, Satu Unit Hand Phone Mrek, Satu kaca Pirek bekas pakai, HP nokia dengan Simcard 0821625872xx dan Satu Unit mobil Fortuner warna Hitam," katanya.


Penangkapan Tersangka, Jumat 2 September 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tambusai Utara

Merespon informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH mengumpulkan Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 02.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul yang dipimpin Kasat Resenarkoba melakukan penangkapan Terhadap Terlapor SU dan MA

"Kemudian dilakukan pegeledahan pada badan SU ditemukan BB seperti yang Kami sampaikan," ucap Riza

"Begitu juga Kami lakukan penggeledahan pada MA Kami temukan juga BB lainnya," paparnya.

Ketika dipertanyakan kepada SU dan MA dari mendapatkan Narkotika jenis Sabu tidak ditemukan.

"Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Riza mengakhiri

(Humas Polres Rohul)