Dirut CV Bina Perestasi Utama Bongkar Kasus BOS eks SMA Negeri 2 Sinjai Utara

Dirut CV Bina Perestasi Utama Bongkar Kasus BOS eks SMA Negeri 2 Sinjai Utara

Minggu, 18 September 2022


dok Dirut CV Bina Perestasi Utama

Sinjai, Rajapena.com,-Ngatirin, direktur CV Bina Perestasi Utama membongkar kasus BOS SMA negeri 5 Sinjai, eks SMA Negeri 2 Sinjai utara, Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan lantaran ia mendapatkan informasi bahwa CV Bina Perestasi Utama dicatut selaku pihak perusahaan menerima sebesar Rp 90.600.000,- pada kegiatan pengadaan barang dan jasa; buku teks pelajaran, anggaran tahun 2017 lalu.

Padahal menurutnya CV Bina Perestasi Utama tidak pernah terlibat dalam pengadaan buku teks pelajaran tersebut.

Herannya, dalam praktik kongkalikong kegiatan BOS diduga fiktif tersebut, Dirut CV Bina Perestasi Utama tidak mengetahui kegiatan tersebut.

Lantas bagaimana ceritanya-red?

"Waah Ini sudah pencatutan pemalsuan dokumen perusahaan. Saya tidak terima perlakuan oknum tidak bertanggung jawab. Saya merasa sangat dirugikan, olehnya itu, Pihak berwajib dalam hal ini Polda Sulsel, wajib menuntaskan kasus ini, saya akan laporkan ke Polda Sulsel, imbuh Ngatirin saat dijumpai di kota Sinjai (17/9/2022).

Herman SH selaku marketing CV Bina Perestasi Utama. "Itu bohong", sambungnya

Menurutnya, Herman adalah eks karyawan PT Erlangga. Tidak pernah berstatus marketing CV Bina Perestasi.

Sedang Drs.Arham dan Hj. Nilawati selaku pihak sekolah SMA negeri 2 Sinjai Utara. Kata Ngatirin, tidak pernah melakukan komunikasi terkait pengadaan barang dan jasa buku teks pelajaran tersebut.

Ini sudah jelas sangat aneh, perusahaan CV Bina Perestasi Utama dicatut selaku pengelola pengadaan barang dan jasa, tetapi Dirut (saya) tidak melakukan kontrak bersama pihak sekolah.

Jangankan kegiatan tahun 2017 saat sekolah tersebut masih SMA negeri 2 Sinjai Utara bahkan hingga kini 2022 sekolah tersebut telah dinamai SMA Negeri 5 Sinjai,  secara khusus CV Bina Perestasi Utama belum pernah terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, lanjut Ngatirin.

Sangat tidak logis perusahaan saya melakukan perbelanjaan dengan menggunakan uang bersumber dari BOS sekolah Rp90.600.000,-tersebut. Sementara saya tidak tahu.

"Intinya saya merasa dirugikan, perusahaan CV Bina Perestasi dikasuskan; digunakan untuk melakukan kegiatan fiktif", jelasnya. 

Lanjut Ngatirin berharap pihak berwajib dapat memperoses kasus tersebut. 

Pekan depan Ngatirin memasukkan laporan ke Polda Sulsel, demikian pungkasnya. 

Drs. Arham MM, eks kepala sekolah SMA Negeri 2 Sinjai Utara, Hj. Nilawati selaku bendahara keduanya saat dikonfirmasi enggan berkomentar. 

Lewat sambungan telepon genggam non respon. 

Meski demikian, keduanya berhasil membaca teks konfirmasi sniperjurnalis.com. Minggu (17/9) 

Sementara Herman SH, disebut oleh Dirut perusahaan CV Bina Perestasi bukan marketing perusahaan CV Bina Perestasi Utama, melainkan Herman SH adalah eks karyawan PT Erlangga. "Masih sulit dihubungi kontak telepon non aktif". 

Kendati demikian Dr.setiawan Aswad, M.Dev.Plg, kepala Dinas Pendidikan Sulsel menyebut dirinya belum dapat berkomentar terkait kasus BOS dimaksud. 

"Saya belum bisa beri tanggapan dek. Harus cek dulu laporan tentang kasus ini", demikian singkat nya saat dihubungi Minggu (17/9/2022). 

Terpisah aktivis penggiat anti korupsi, Akbar,  berharap kasus ini dituntaskan. Dia siap mendampingi Dirut CV Bina Perestasi Utama dalam pelaporan kasus pekan depan.

"Kasus ini wajib dituntaskan", kuncinya. 

(RS)