Lampung Utara, Rajapena.com, – Jajaran Kepolisian Sektor Sungkai Utara Polres Lampung Utara Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu 8 Mei 2022 lalu.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kuriawan Ismail, SH, SIK, M.IK, menjelaskan, peristiwa aksi pencurian dengan pemberatan atau curat itu terjadi di tempat kejadian perkara di Jalan Dusun Sidomulyo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
“Waktu kejadian tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku yang kita amankan ini terjadi pada hari Minggu 8 Mei 2022 lalu, sekira jam menunjukkan pukul 16.00 WIB, dan pelaku kita amankan kemarin sore, Kamis 26 Mie 2022 sekita jam 17.35 WIB,” kata AKP Rukmanizar, Jum’at 27 Mei 2022.
Untuk kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, lanjutnya, setelah Anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada dirumahnya.
Setelah memastikan informasi itu akurat, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Aipda Lucky Atmaja bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerbekan dengan hasil pelaku dapat diamankan dirumahnya tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti yang saat ini sudah kita di bawa ke Polsek Sungkai Utara, papar AKP Rukmanizar.
Bersama pelaku berinisial WR (38 tahun) itu diamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk merk toyota/dyna 130 HT warna merah kombinasi bernomor polisi BE 8042 KW dan satu unit sepeda motor merk honda supra fit warna hitam tanpa nomor polisi dengan bodi terondol. “Pelaku inisial WR ini melancarkan aksi pencuriannya bersama SW yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, lajutnya.
Dijelaskan AKP Rukmanizar, untuk modus operasi pelaku melancarkam aksinya, pada saat itu pelapor yang merupakan penjaga keamanan perusahaan PT KM yang saat itu tengah bertugas menjaga keamanan melihat dan mengetahui ada orang yang masuk ke areal perusahaan yang dijagnya tersebut menggunakan satu unit mobil truk dengan muatan tandan buah sawit karena curiga pelapor memberhentikan namun pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor pergi untuk mengecek ke areal sawit dan ternyata banyak tandan buah sawit yang hilang dicuri sebanyak 161 tandan. Tepatnya di daerah di Blok 34 Divisi 1 sehingga pelapor berkoordinasi dengan karyawan PT KM kemudian melaporkan ke Polsek Sungkai Utara.
“Dari jumlah 161 tandan sawit itu ditafsir perusahaan mengalami kerugian yang mencapai enam juta lebih, dan atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sungkai Utara yang langsung kita tindak lanjut dan alhasil mengamankan terduga pelaku inisial WR dan satu orang lagi sudah masuk DPO, ungkap Kapolsek.
Published : Tomi