Rusdianto Sudirman : Pecandu Narkoba itu orang sakit, dan orang sakit tempatnya bukan di penjara

Rusdianto Sudirman : Pecandu Narkoba itu orang sakit, dan orang sakit tempatnya bukan di penjara

Senin, 08 November 2021

Rusdianto Sudirman, SH,MH Pengamat dan Konsultan Hukum (Ist).

Soppeng, Rajapena.com,- Jaksa Agung RI Burhanuddin mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. 

Maksud ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak 

Terkait pedoman tersebut advokat sekaligus akademisi hukum Rusdianto Sudirman menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Jaksa Agung. 

"Ini adalah sebuah harapan baru bagi para korban penyalahgunaan narkoba yang selama ini selalu di jatuhi sanksi pidana. 

"Semoga kedepan Kejaksaan Negeri soppeng dapat menerapakan pedoman jaksa agung ini dalam penanganan dan penuntutan kasus penyalahgunaan narkoba mengingat angka korban penyalahgunaan narkoba yang di tangani kejaksaan negeri soppeng tergolong tinggi" ungkapnya Senin (8/11/2021).

"Tidak mudah mengedukasi publik bahwa pengguna dan pecandu narkoba bukanlah pelaku kejahatan, oleh karena itu tidak seharusnya berujung pada sanksi pidana apalagi penjara" terang Rusdianto.

"UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Tapi sepertinya pasal itu hanya untuk Artis dan anak pejabat saja. Faktanya di Rutan dan Lapas dipenuhi para pecandu dan penyalahgunaan narkoba.Karena pada dasarnya kecanduan (apapun) itu seperti orang sakit, dan orang sakit tempatnya bukan di penjara. " tutup Rusdianto