Tak Puas Hasil Rekonstruksi, Pengacara Surati Polda Riau

Tak Puas Hasil Rekonstruksi, Pengacara Surati Polda Riau

Jumat, 20 Agustus 2021


Pekanbaru, Rajapena.com,- Mangginar Nainggolan menyurati Polda Riau melalui kuasa hukumya Jaka Marhaen, SH berkaitan dengan hasil Rekontruksi dugaan tindak pidana “secara bersama-sama lakukan pengeroyokan dan /atau kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang “, Jumat (20/08/2021).

Dimana Sabtu, (05/06/2021) lalu, sekitar pukul 20.00 Wib telah terjadi dugaan pencurian terhadap Gerobak (angkong) di halaman salah satu rumah warga yang berlokasikan Jl. Al-Kautsar, Kel. Sail, Kec Tenayan Raya, Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh Rico Nainggolan dan Ucok, namun karena ketahuan dan diteriaki maling maka Rico Nainggolan dan Ucok, berupaya melarikan diri namun naas Rico Nainggolan, terjatuh dan di hakimi masyarakat lebih kurang 2 jam kemudian baru di serahkan ke Polsek Tenayan Raya.

Namun setelah di bawa oleh pihak Polsek Tenayan Raya, melihat kondisi Rico Nainggolan yang babak belur dan muntah darah serta tidak sadarkan diri malah menyuruh adik Rico Nainggolan agar dibawa pulang.

Setelah di bawa pulang dengan kondisi yang parah tersebut, orang tua Rico Nainggolan membawa anaknya ke RSUD Arifin Ahmad, namun malang Rico Nainggolan Menghembuskan napas terakhirnya setelah lebih kurang dua hari di rawat.

Tidak terima akan hal tersebut Mangginar Nainggolan (Ayah Rico Nainggolan) membuat laporan di Polsek Tenayan Raya dengan Nomor Polisi No : LP/309/B/VI/ 2021/SPKT/POLSEK Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 09 Juni 2021, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami anaknya (Riko Nainggolan).

Hasil perkembangan penyidikan Polsek Tenayan Raya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor : B/376.a/VI/2021/ Reskrim, tertanggal 30 Juni 2021 menerangkan bahwa penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka. Dan pada hari jumat tanggal 13 agustus 2021 pukul 10.00 WIB di Polsek Tenayan Raya telah melakukan rekontruksi kejadian perkara, dalam hasil rekontruksi tersebut diduga tidak memenuhi rasa keadilan bagi kedua orang tua Alm. Rico Nainggolan.

Dimana melalui kuasa hukumya Jaka Marhaen, SH menjelaskan, bahwa dalam rekontruksi dari adegan 1 sampai adegan 26 tersebut para tersangka tidak ada yang melakukan penganiayan atau pemukulan yang dapat mengakibatkan korban meninggal dunia, dan para tersangka hanya melakukan pemukulan dengan
mengunakan tangan kosong dan para tersangka rata-rata melakukan pemukulan hanya 3 sampai 4 kali satu orang.

Dari hasil penyidik pada Polsek Tenayan Raya, kami duga tidak mampu mengungkap siapa sebenarnya pelaku penganiayaan tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan lakukan penetapan 5 orang tersangka dugaan Pengeroyokkan dan Penganiayaan hanya sebagai korban tersangka saja, agar perkara ini dapat berjalan sesuai prosedur penyidikan.

Sementara pada saat kejadian penganiayaan tersebut diatas, disaksikan oleh 2 orang RT dan 1 orang RW setempat, yang juga diduga melakukan pembiaran bukan melakukan pengamanan atau langsung membawa Alm Rico Nainggolan ke Polsek, setelah kurang lebih 2 jam baru salah satu RT menelpon pihak Polsek Tenayan Raya, malangnya lagi setelah di bawa ke Polsek pihak Polsek Tenayan Raya malah menyuruh agar Alm Riko Nainggolan di bawa pulang bukanya di bawa untuk pertolongan pertama ke rumah sakit karena kondisi Alm Rico Nainggolan saat itu sudah babak belur, muntah darah dan tidak sadarkan diri.

Berdasarkan hal tersebutlah kami dari pihak keluarga korban menyurati Yth Bapak Kapolda Riau agar dapat menarik perkara ini ke Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut, agar pelaku yang diduga melakukan dugaan penganiayaan dan menyebapkan Alm Rico Nainggolan meninggal dunia dapat terungkap dengan menyuruh Alm Rico Nainggolan untuk pulang ke
rumah, bukanya memberikan pertolongan pertama pada korban untuk di obati apakah benar merupakan SOP penyidikan atau bukan?. ungkap dan tutup Jaka Marhaen, SH.

(Andika).