Rusdianto Surdirman, PENGISIAN ANGGOTA BPD, MOMENTUM PENGUATAN PARLEMEN DESA

Rusdianto Surdirman, PENGISIAN ANGGOTA BPD, MOMENTUM PENGUATAN PARLEMEN DESA

Kamis, 17 Juni 2021

                     
     Rusdianto Sudirman, S.H,MH (Ist)

PENGISIAN ANGGOTA BPD, MOMENTUM PENGUATAN PARLEMEN DESA
Oleh: Rusdianto Sudirman, S.H, M.H
Ketua LBH KNPI Kab. Soppeng

Sebanyak 49 Desa Se Kab. Soppeng dalam waktu dekat, tepatnya pada 14 Juli 2021 mendatang akan menyelenggarakan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini merupakan hal baru dalam pelaksanaan demokrasi ditingkat desa sejak lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan dengan jelas bahwa Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Boleh dikatakan bahwa BPD merupakan lembaga legislatif tingkat desa. Ini berarti Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwujudan demokrasi di desa, yang dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan aspirasi dari masyarakat desa.

Adapun fungsi BPD menurut UU Desa adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja Pemerintah Desa yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain fungsi di atas BPD juga mempunyai tugas sebagai berikut : 1). menggali aspirasi masyarakat; 2). menampung aspirasi masyarakat;
3). mengelola aspirasi masyarakat; 4). menyalurkan aspirasi masyarakat;
5). menyelenggarakan musyawarah BPD;
6). menyelenggarakan musyawarah Desa;
7). membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8). menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9). membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10). melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11). melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12). menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; 13). melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan anggota BPD nanti berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 71 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Calon Anggota BPD nantinya akan dipilih oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat Desa melalui musyawarah berdasarkan keterwakilan wilayah.

Unsur pemerintah desa yaitu meliputi kepala desa dan perangkat desa yang berdomisili di wilayah dusun yang bersangkutan.

Sedangkan unsur tokoh masyarakat meliputi tokoh agama yang diwakili oleh Imam Desa, Tokoh Masyarakat diwakili oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara LPMD, Ketua RW dan RT setiap Dusun, tokoh pemuda diwakili oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Karang Taruna dan Remaja Mesjid di desa berdasarkan SK dari pejabat yang berwenang , tokoh pendidikan di wakili oleh kepala sekolah/pimpinan perguruan tinggi yang berdomisili di desa tersebut, kemudian perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin di wakili oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara berdasarkan SK dari pejabat yang berwenang, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin diwakili oleh penerima raskin dan/atau penerima bantuan iuran BPJS yang jumlah perwakilannya ditentukan 3 orang jika keterwakilan kelompok masyarakat berjumlah genap dan 2 orang jika keterwakilan kelompok masyarakat berjumlah Ganjil.

Tugas-tugas berat telah dinanti oleh bakal calon anggota BPD yang nantinya akan terpilih menjadi wakil masyarakat desa. Terlebih, BPD akan menjadi mitra kerja Pemerintah Desa demi mewujudkan visi dan misinya. Selama enam tahun, BPD terpilih akan mengabdikan dirinya untuk kemajuan desa.

Bukan hanya sebagai kritikus, akan tetapi lebih kepada “penemu” ide brilliant untuk dapat melangkah bersama menyelamatkan desa dari ketertinggalan dan menyongsong kemajuan. Utamanya dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa agar tidak terjadi kerugian negara ataupun di korupsi.

Memang, kerja keras BPD untuk mewujudkan hal tersebut tidak terlepas dari seberapa kuat pandangan-pandangan dan argumentasinya dalam hal memperjuangkan hak masyarakat desa serta mengoptimalkan arah kebijakan pembangunan desa untuk kemajuan bersama, baik dalam hal pembangunan fisik maupun non fisik.

Kedepan, penulis berharap momentum pengisian Anggota BPD di 49 Desa se Kab. Soppeng dapat membawa perubahan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Desa dan semoga dapat memunculkan generasi emas disemua lingkup stakeholders yang ada di desa, baik perangkat desa maupun badan atau lembaga yang ada di desa.