Pemuda Muhammadiyah Soppeng Sayangkan Kebijakan Pemerintah Kabupaten soppeng Terkait Pengangkatan PLT Direktur RSU Latemmamala

Pemuda Muhammadiyah Soppeng Sayangkan Kebijakan Pemerintah Kabupaten soppeng Terkait Pengangkatan PLT Direktur RSU Latemmamala

Jumat, 02 April 2021


Ruslan Efendi Ketua Hukum HAM dan Advokasi Organisasi Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Soppeng (Sulsel)

Soppeng (Sulsel), Rajapena.com, -Pemuda muhammadiyah kab soppeng menyayangkan kebijakan pemerintah kabupaten soppeng terkait pengangkatan PLT Direktur RSU Latemmamala.

Hal ini di utarakan oleh ketua Hukum Ham dan advokasi pemuda muhammadiyah Kabupaten soppeng Ruslan Efendi, Jumat (2/4/2021).

"Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah kabupaten soppeng yang mengangkat Sallang sebagai PLT RSU Latemmamala soppeng karena ini semakin menambah polemik dikalangan masyarakat juga jelas melanggar aturan UU No 44 thun 2009 tentang rumah sakit yang mana direktur atau pimpinan rumah sakit harus berasal dari tenaga medis, dan pasal 34 ayat 1 kepala rumah sakit harus dari tenaga medis yang punya kemampuan dan keahlian dibidang itu dan dalam regulasi lain Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 11 ayat 2 tenaga kesehatan yang termasuk tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

Dikatakannya, "Sallang bukan dari kalangan tenaga medis tetapi diberi wewenang menjadi plt rs latemmamala, jangan sampai ada permainan politik yang dilakukan oleh pemerintah kab soppeng .

"Cukup suket palsu yang mencederai jangan lagi ada masalah-masalah baru yang muncul akibat imbas plt ini. Imbuhnya.

"Kami meminta pemerintah kabupaten soppeng meninjau kembali penetapan pak sallang sebagai Direktur RSU yang melanggar aturan serta mendesak pihak kepolisian agar kasus suket ini menemui titik terang, Ujarnya. (Resi).