Dihadiri 7 Pemda Penyerahan LKPD TA 2020, BPK RI Sulsel Beberkan Kriteria Kewajaran Informasi Laporan Keuangan

Dihadiri 7 Pemda Penyerahan LKPD TA 2020, BPK RI Sulsel Beberkan Kriteria Kewajaran Informasi Laporan Keuangan

Senin, 29 Maret 2021


Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel bersama sejumlah Bupati/Wakil Bupati dan Sekda (Foto Istimewa)


Makassar, Rajapena.com, - Berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 59/S/XIX.MKS/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021 perihal Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 (Unaudited) Kabupaten Soppeng, maka Kabupaten Soppeng bersama dengan Kabupaten Gowa, Bantaeng, Pangkep, Sidrap, Jeneponto, dan Sinjai mengikuti penyerahan LKPD TA 2020 Unaudited yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan. Senin (29/3/2021).


Dalam penyerahan LKPD tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota.


Sementara untuk Kabupaten Soppeng dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide, MP yang didampingi Sekretaris Daerah Drs.H.A.Tenri Sessu, MSi. Ka.Inspektorat Drs.A.Mahmud, MM, dan Ka.BPKPD Drs.H.Dipa, MSi.


Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel Wahyu Priyono, SE, MM, Ak, CA, CSFA menyampaikan beberapa hal dalam sambutannya, antara lain bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas LKPD TA 2020 untuk memperoleh opini, maka kewajaran informasi Laporan Keuangan yang disajikan harus memenuhi 4 kriteria yaitu :


1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
2. Kecukupan pengungkapan
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
4. Efektifitas pengendalian Intern.


Dalam kesempatannya Wahyu Priyono juga penyampaikan bahwa Tim akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur baku untuk meyakini yaitu dengan Pengujian Laporan dan Dokumen, Konfirmasi/Wawancara, dan pengujian fisik di lapangan.


Terkait hal tersebut, beliau mengharapkan agar Pemerintah Daerah mensupport dengan memberikan data dan informasi serta menjembatani dengan Pihak Ketiga. (Red/Humas).