KPK OTT Gubernur Sulsel, Rusdianto : Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

KPK OTT Gubernur Sulsel, Rusdianto : Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 27 Februari 2021

                    
Rusdianto, SH, MH pengamat hukum (Foto Istimewa).


Soppeng (sul-sel), Rajapena.com, -Pengamat Hukum, Rusdianto, S.H, M.H meminta kepada semua pihak menggunakan asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada Jumat  (26/2/2021) malam. 

“Saya ingin mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghargai proses yang tengah dilakukan oleh KPK, lebih penting lagi mari kita junjung tinggi azas praduga tidak bersalah,”kata Rusdinto lewat keterangan tertulis, Sabtu (27/2/2021). 

Karena itu, ia mengatakan biarlah KPK bekerja dan melakukan kewenangannya melakukan proses hukum.

"Soal penangkapan terhadap gubernur sulsel kita ikuti dulu proses hukum yang sedang berjalan. Hukum acara pidana kita tegas menganut prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), Sehingga siapapun yang terkena proses hukum, jangan dihakimi sebagai telah pasti bersalah," imbuhnya. 

Lebih lanjut, menurut Rusdianto kita tunggu hasil pemeriksaan di KPK apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi, apalagi foto yang beredar di bandara sultan hasanuddin makassar nampak jelas Prof.Nurdin Abdullah belum di pakaikan Rompi Orange KPK. 

"Terlalu dini untuk berkomentar soal kasusnya. Yang jelas KPK punya kewenangan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Wakil Ketua Bidang Hukum KNPI Soppeng ini. (Resi)